Rejanglebong,Sulutnews.com – Pagi ini LP Kelas IIA Curup membebaskan satu orang WBP yang telah selesai menjalani masa pidana.08/07.

Proses administrasi pembebasan WBP dilakukan petugas registrasi di ruang registrasi Lapas Curup. Sebelum dibebaskan WBP mendapat arahan dari Kepala Sub Seksi Registrasi, Amrullah. Kasubsi Registrasi mengucapkan selamat berkumpul kembali dengan keluarga dan sekaligus berpesan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang melawan hukum.
Proses administrasi pembebasan WBP dilaksanakan dengan berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: W8.PK.01.01.02 tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.(Dinaro)
#kemenkumhamri
#Yasonalaoly
#Kanwilkemenkumham Bengkulu
#Santosa
#Lapas Kelas llA Curup
#Ronaldo Devinci Talesa






