Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 23 Jun 2024 01:01 WITA ·

PSDKP Tangkap Kapal Ikan Ilegal Berbendera Filipina


Plt Ditjen PSDKP KKP RI, Pung Saksono Nugroho/ Ipunk Perbesar

Plt Ditjen PSDKP KKP RI, Pung Saksono Nugroho/ Ipunk

Bitung, Sulutnews.com – Ditjen PSDKP KKP menangkap sebuah kapal ikan asing berbendera Filipina beserta 19 ABK dan saat ini kapal tersebut telah berada di pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

Plt Ditjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono(Ipunk) menyampaikan, pihaknya menangkap kapal penangkap ikan tersebut di wilayah perairan Indonesia.

Dimana kapal ini sudah dideteksi jauh hari sebelumnya, disertai informasi dari nelayan bahwa kapal tersebut kerap beroperasi di wilayah samudera pasifik.

” Sebetulnya ada satu lagi kapal pengangkut, namun kapal tersebut sudah pergi dua hari sebelum kami tangkap.” Ungkap Ipunk. Sabtu(22/06/24).

Meski disaat penangkapan, pihaknya mengalami sedikit kendala cuaca, namun dapat teratasi, dengan Kapten Kapal Eko Priyono menahkodai KM ORCA 04 berhasil menangkap dan melumpuhkan.

Terhitung, sejak Januari 2024 hingga saat ini, PSDKP telah menangkap 9 kapal ikan asing yang berbendera Filipina.

Sementara, terkait kapal yang ditangkap dan sudah berproses hukum, Ipunk menjelaskan bahwa pihaknya menjalankan sesuai prosedur tugas yang di emban.

” Sebelum ada peraturan bilateral, maka kami pastikan kapal itu ilegal.” Jelas Ipunk.

Dirinya kembali menjelaskan bahwa Pimpinan PSDKP memiliki kebijakan lain terhadap kapal kapal hasil tangkapan, dimana setelah proses hukum selesai dan disita untuk negara, maka kapal kapal tersebut akan diberikan sebagai bantuan kepada nelayan, kelompok nelayan atau sebagai bahan pendidikan kepada perguruan tinggi yang memerlukan.

Diketahui, identitas kedua kapal ikan asing berbendera filipina yang ditangkap di WPPNRI 717 laut samudera pasifik sekitar pukul 08:00 wita, yakni FB ST M 138 dan FB LB V 007.

(Tzr)

 

Artikel ini telah dibaca 1,132 kali

Baca Lainnya

2 Kasus Curanmor Terungkap, Tim URC dan Pantera Polres Bitung Amankan Tiga Pelaku 

29 Agustus 2026 - 17:29 WITA

Penanganan Karhutla Pemkot Bitung Siagakan Posko Pemadam Kebakaran 

28 Agustus 2026 - 23:28 WITA

Imigrasi Bitung Perkenalkan Portal MIDO, Informasi Layanan Kini Lebih Mudah Diakses

27 Agustus 2026 - 17:46 WITA

KPU Sosialisasi Pemilu Berintegritas, Kajari Bitung Hadir Sebagai Nara Sumber

27 Agustus 2026 - 17:22 WITA

KPU Bitung

Kanwil Kemenkum Sulut dan HNSI Bitung Teken PKS Pembentukan Posbatas

26 Agustus 2026 - 23:59 WITA

PWI Sulut Siap Kawal Program Pembangunan YSK

26 Agustus 2026 - 23:11 WITA

Trending di Bitung