Rejanglebong,Sulutnews.com – Petugas Lapas Kelas IIA Curup lakukan pengamanan dan pengawasan diarea masjid dan di sekitarnya, Minggu 2 Juni 2024.
Berdasarkan Permenkumham RI Nomor 33 Tahun 2015 dan keputusan direktur jenderal pemasyarakatan kementerian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia Nomor ; Pas- 416 PK 01.04.01 tahun 2015 tentang standar pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban.

Dalam rangka menjaga kondusifitas pada saat berlangsungnya kegiatan ibadah sholat dzuhur, petugas Lapas Kelas IIA Curup senantiasa melakukan pengamanan dan pengawasan untuk menghindari gangguan keamanan dan ketertiban yang dapat mengganggu jalannya proses ibadah sholat yang dilaksanakan di area masjid Lapas Kelas IIA Curup.(Dinaro)
#Kemenkhamri
#Yasonalaoly
#Kanwilkemenkumhambengkulu
#Lapas kelas llA Curup
#Ronaldo Devinci talesa





