Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 20 Jan 2023 21:03 WITA ·

Mencari Kesempatan Dalam Kesempitan, 7 Anggota LSM Yang Damaikan Kasus Pemerkosaan Diringkus Polisi


Mencari Kesempatan Dalam Kesempitan, 7 Anggota LSM Yang Damaikan Kasus Pemerkosaan Diringkus Polisi Perbesar

JATENG,SULUTNEWS.COM– Tujuh orang anggota lembaga swadaya masyarakat atau LSM yang mendamaikan kasus pemerkosaan terhadap korban di bawah umur di Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) ditahan polisi. Kini mereka berstatus tersangka.

“LSM yang sudah melakukan upaya-upaya melanggar hukum sudah kami tahan sebanyak 7 (Tujuh) orang,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, pada Jumat (18/1/2023).

Kepada Wartawan dikatakan Kapolda Jateng, ketujuh pelaku ini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 369 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Informasi yang di himpun Sulutnews.com Ketujuh anggota LSM tersebut berinisial ES, WS, AS, BJ, T, AM, dan EZ. Semuanya tercatat warga Kabupaten Brebes.

“Jadi Mereka sangkaannya pemerasan. Mencari kesempatan dalam kesempitan,”ungkap Kapolda Jateng.

Lanjut dijelaskan Kapolda Jateng, dalam kasus ini, para pelaku diduga telah menerima uang sebesar Rp.62 juta dari orang tua keenam pelaku dugaan pemerkosaan di Desa Sengon, Kabupaten Brebes.

Dimana Orang tua keenam pelaku pemerkosaan tersebut memberikan uang yang jumlahnya bervariasi dengan janji perkara tindak pidana tersebut tidak akan dilaporkan ke kepolisian. Uang tersebut, oleh para pelaku, disebut akan diserahkan kepada pihak keluarga korban pemerkosaan.

Namun ternyata hanya Rp32 juta yang diserahkan kepada keluarga korban, sementara sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaku.” Pungkas Kapolda Jateng.

Sebelumnya kasus ini terkuak saat orang tua dari salah satu pemerkosa gadis di bawah umur di Brebes melaporkan Oknum LSM atas kasus dugaan pemerasan dan penipuan.

Oknum LSM tersebut diduga meminta uang kompensasi terhadap orang tua 6 pelaku pemerkosaan agar kasusnya berakhir damai. LSM itu diduga meminta uang Rp 200 juta. Namun, orang tua para pelaku hanya mampu memberi Rp 62 juta.

Bahkan untuk mengusut Kasus dugaan pemerkosaan terhadap WD yang terjadi pada sekitar Desember 2022, Polisi juga telah memeriksa seorang kepala desa dalam kasus ini. Sebab mediasi yang dilakukan antara keluarga korban, pelaku dan juga LSM digelar di rumah kepala desa tersebut. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 392 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolsek RBL Laporkan Akun Anonim di Grup Facebook “Anak Rote Anti Korupsi” ke Polres Rote Ndao

4 Agustus 2026 - 11:36 WITA

Bupati Paulus Henuk Resmi Tunjuk Daniel Welhelmus Nalle sebagai Plt Sekda Rote Ndao

2 Agustus 2026 - 23:24 WITA

Diserbu Anak-Anak di Samping Stand PERS! Momen Hangat Bupati Rote Ndao Paulus Henuk Tuai Haru di Pameran HUT RI ke-81

2 Agustus 2026 - 22:45 WITA

Dibimbing Dua Tokoh Pers, Endang Sidin dan Arkimes Molle! Stand PERS Perdana di HUT RI ke-81 Rote Ndao Jadi Tonggak Baru Demokrasi

2 Agustus 2026 - 17:26 WITA

Bos BM Juara Satu Tiga Naga Cup 2026, Bukti Kebangkitan Futsal Usia Dini di Rote Ndao

2 Agustus 2026 - 16:15 WITA

Paulus Henuk Bupati Rote Ndao UMKM Harus Naik Kelas, HUT Ke-81 RI Jadi Momentum Kebangkitan Ekonomi Masyarakat

2 Agustus 2026 - 07:50 WITA

Trending di Internasional