Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Sulut · 25 Mar 2024 18:01 WITA ·

3 Tim Ahli Tak Hadir, Pansus DPRD Sulut Rescedule Rumusan Pembahasan Ranperda Budaya


3 Tim Ahli Tak Hadir, Pansus DPRD Sulut Rescedule Rumusan Pembahasan Ranperda Budaya Perbesar

MANADO, Sulutnews.Com – Setelah istirahat cukup lama hampir dua pekan pasca Pansus dibentuk. Panitia khusus (Pansus) Pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Budaya kembali merescedul rapat pembahasan. Kebijakan ini dilakukan akibat tidak hadirnya 3 Tim Ahli yakni Prof Dr Ch Kepel, Drs AJ Ulaen.MA,Dr Danny Karwur sedangkan Dr Mayske Liando menjadi tim ahli yang hadir pada rapat pembahasan rancangan Perda yang digelar Senin (25/3/2024) siang

“Mengingat agenda pembahasan sudah masuk pada agenda rancangan untuk mengkaji berbagai hasil masukan yang nantinya akan ditetapkan dan menjadi keputusan untuk diberlakuan, maka penting kehadiran tim ahli untuk memberikan pandangan, karena tidak hadir lengkap maka kita sepakat rapat ditunda,” kata James Tuuk Ketua Pansus.

Terkait tim ahli tidak hadir lengkap, Anggota Pansus Rhesa Waworuntu meminta tim ahli dan dinas terkait untuk serius, sehingga target pembahasan Ranperda dapat dilaksanakan sesuai target.” Khusus untuk Ranperda Budaya kita tidak hanya mengejar target selesai, tetapi yang paling utama bagaimana perda yang dihasilkan benar- benar memberi dampak positif bagi kemajuan budaya di Sulut,” tegas Rhesa.

Dalam rancangan Perda Bidaya yang menurut rencana akan selesai dibahas bulan Juni 2024, akan diberlakukan sangsi bagi pelanggar ataupun bagi dinas instansi yang tidak memberlakukan aturan dalam Perda maka akan diberikan sangsi sebagaimana ketentuan.(josh tinungki)

 

Artikel ini telah dibaca 1,116 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Banggar DPRD Sulut Tolak DPM Rp 30 Miliar Untuk PT BSG

28 Juli 2026 - 12:40 WITA

Richard Sualang Hadir Peringati Peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996

28 Juli 2026 - 12:01 WITA

Irene Golda Pinontoan Apresiasi Peristiwa Kudatuli Jadi Penyemangat Dalam Berdemokrasi

28 Juli 2026 - 11:09 WITA

PDIP Sulut Peringati 30 Tahun Peristiwa Kudatuli. Stewen Kandouw : Kader Harus Berpolitik Beradab dan Tetap Solid Bersama Rakyat

28 Juli 2026 - 05:45 WITA

HUT ke 18, Angelia Wenas Ajak Masyarakat Bangun Kebersamaan Untuk Boltim Yang Lebih Baik

23 Juli 2026 - 21:25 WITA

Pertamina Regional Sulawesi Perluas Penyaluran Biosolar B50, Kini Tersedia di 590 SPBU di Enam Provinsi

22 Juli 2026 - 18:06 WITA

Trending di Sulsel