Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Kepolisian · 6 Mar 2024 22:20 WITA ·

Tim Resmob Polda Sulut Tangkap Tangan Pelaku Pemerasan Terkait Pemberitaan


Foto : Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil Perbesar

Foto : Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil

Manado,Sulutnews.com – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap tangan tersangka pemerasan, lelaki berinisial CK (45), pada Minggu (3/3/2024) sore, di Kawasan Megamas, Kota Manado.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Tersangka ditangkap disalah satu rumah makan di Kawasan Megamas,” ujarnya, Rabu (6/3/2024) sore.

Korban pemerasan diketahui perempuan FL (37), warga Kabupaten Minahasa Utara.

“Awalnya, tersangka mendapat informasi dari oknum wartawan terkait pemberitaan dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar yang diduga melibatkan korban,” kata Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Tersangka lalu memanfaatkan pemberitaan tersebut dengan melakukan pemerasan terhadap korban, dengan meminta uang sebesar Rp100 juta. Tetapi yang disanggupi korban sebesar Rp25 juta.

“Tersangka mengancam korban, apabila tidak memberikan uang maka pemberitaan tersebut akan dipublikasi ulang dibeberapa media online yang ada di Sulut dan akan melakukan unjuk rasa di Polda Sulut. Setelah itu korban menghubungi Tim Resmob Polda Sulut melalui telepon,” terang Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Sebelum menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada tersangka, korban mengulur-ulur waktu sambil menunggu Tim Resmob tiba di rumah makan tersebut.

“Pada saat korban menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada tersangka, tak lama kemudian Tim Resmob Polda Sulut datang dan langsung mengamankan tersangka, lalu dibawa ke Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Dalam penangkapan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah handphone, uang tunai Rp25 juta, dan amplop kecil warna coklat yang digunakan untuk membungkus uang tersebut.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, menambahkan, tersangka dikenakan pasal 369 KUHP.

“Terhadap tersangka dikenakan pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan menista, ancaman hukumannya 4 (empat) tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Gani Siahaan.(*/Merson)

Artikel ini telah dibaca 1,416 kali

Baca Lainnya

Tanggapan Ketua DPRD Sulut Tentang Putusan MK Soal Pilkada

6 Juli 2026 - 21:02 WITA

Ibadah Oikumene DPRD Sulut, Gembala Teddy Ingatkan Pentingnya Memulai Hari Dengan Mengandalkan Tuhan Yesus Kristus

6 Juli 2026 - 20:59 WITA

Kepsek SMA Negeri 9 Manado Hendra Masie Banga 15 Siswanya Lolos OSN Tingkat Provinsi Sulut Utusan OSN Kota Manado

6 Juli 2026 - 19:58 WITA

3.330 Calon Mahasiswa Unsrat Jalur Mandiri T2 Tidak Bole Terlambat Dalam Ujian Senin 6 Juli 2026 Jam 06.30 Wita

5 Juli 2026 - 22:33 WITA

Kadis Dikbud Kota Manado Peter Assa: Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 Tahap 1 dan 2 Lancar, Masih Sisa Daya Tampung 2.643 Dari 7.488 Daya Tampung SD dan SMP Negeri

5 Juli 2026 - 19:29 WITA

Lapor Diri 576 Murid Baru Yang Lulus SPMB di SMA Negeri 1 Manado Jelang Hari Terakhir Pendaftaran pada Jumat 3 Juli 2026 Berjalan Lancar

2 Juli 2026 - 16:04 WITA

Trending di Manado