Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 16 Jan 2023 10:03 WITA ·

Kedapatan Bawa Senjata Tajam, Pria Aertembaga ini Diciduk Polisi


Kedapatan Bawa Senjata Tajam, Pria Aertembaga ini Diciduk Polisi Perbesar

MANADO,SULUTNEWS.COM– Kedapatan Bawa Senjata Tajam, Pria Aertembaga ini Diciduk Polisi  Tertangkap tangan membawa senjata tajam, seorang pria warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, diamankan Tim Resmob Polres Bitung, pada Senin (16/1/2023) dini hari.

Dikonfirmasi Media ini, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.

“Pelaku berinisial AS (21). Diamankan sekitar pukul 05.02 WITA, di ruas Jalan Raya Aertembaga Kelurahan Winenet II,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin siang, di Mapolda Sulut.

Awalnya petugas sedang berpatroli di wilayah Kelurahan Winenet II, Kecamatan Aertembaga. Saat melintas di jalan raya setempat, petugas melihat pelaku membawa senjata tajam jenis pisau badik.

“Petugas segera menghampiri pelaku, kemudian mengamankannya tanpa perlawanan. Pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik dengan panjang sekitar 50 cm lalu dibawa ke Mapolres Bitung untuk diproses lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sementara itu data diperoleh menyebutkan, selama tahun 2022 Polres Bitung telah melakukan tahap II atas kasus membawa senjata tajam, sebanyak 18 kasus.

Terkait hal tersebut, Kombes Pol Jules Abraham Abast kembali mengimbau warga masyarakat agar tidak sembarangan membawa senjata tajam karena dapat dipidana.

“Membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga, adalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 4,030 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

“TIDAK ADA IZIN JUDI!” HANYA IZIN KERAMAIAN, MAKA DIBUKA LAGI , POLISI TEGAS: PEMDA ROTE NDAO WAJIB JAGA KONDUSIVITAS

13 Agustus 2026 - 21:16 WITA

AKBP Arie Sulistyo Nugroho Terima Treasury Award KPPN

13 Agustus 2026 - 12:18 WITA

AKBP Arie Sulistyo Nugroho

Edukasi Hukum Masuk Kampus, Universitas Klabat Siapkan Kolaborasi

13 Agustus 2026 - 11:48 WITA

Bapelkum Bitung bersama akademisi Universitas Klabat membahas program edukasi hukum Go to Campus

Bersama FKDM, Wartawan Bitung Meriahkan HUT RI ke-81

12 Agustus 2026 - 19:16 WITA

Terjun ke Lokasi, Polsek Ranowulu Bantu Damkar Tangani Kebakaran Lahan di Batu Putih Bawah

11 Agustus 2026 - 17:29 WITA

KLARIFIKASI TERBARU! ASISTEN I PETSON HANGGE AKUI UANG Rp40 JUTA, DISEBUT HASIL KESEPAKATAN DAN TERTUANG DALAM PROPOSAL

11 Agustus 2026 - 17:00 WITA

Trending di Internasional