Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Hukrim · 14 Jan 2023 08:55 WITA ·

Tahap II, Kasus Dugaan Tipikor Pengelolaan Asset PDAM Kota Manado Dengan PT. Air Manado Segera Disidang


Tahap II, Kasus Dugaan Tipikor Pengelolaan Asset PDAM Kota Manado Dengan PT. Air Manado Segera Disidang Perbesar

Manado,Sulutnews.com–  Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), telah menerima penyerahan tersangka Drs. F. J. T. Alias Ferro dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kejati Sulut terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Kerja sama dan Pengelolaan Aset PDAM Kota Manado dengan PT. Air Manado tahun anggaran (TA) 2006 s/d tahun 2021.

“Penyerahan tersangka beserta dengan alat bukti ini, telah dilakukan Kejati Sulut pada Kamis, (12/1/2022).

“Adapun posisi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka Ferro, dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH.MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH, sebagai berikut.

Dimana Mantan Ketua DPRD Kota Manado Periode 2005-2009 ini, diduga secara bersama-sama, maupun bertindak sendiri-sendiri secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, “diduga melakukan Tindak Pidana korupsi dengan cara Tersangka membuat keputusan untuk menyetujui Kerja sama (Cooperation Agreement) antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD) / BV. Tirta Sulawesi tanpa melalui Kajian teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, “kata Kasi Penkum.

“Sehingga seluruh aset-aset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai oleh APBD, APBN Hibah Pemerintah pusat dan World Bank, beralih ke pihak swasta dalam hal ini PT. Air Manado, yang mengakibatkan kerugian negara cq Pemerintah Kota Manado cq PDAM Kota Manado sebesar € 936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) Rp.55.964.456.755,00 (lima puluh lima milyar sembilan ratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah), ujarnya.

Atas perbuatannya dijelaskan Kasi Penkum, tersangka Ferro diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No .31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Selanjutnya, tersangka Ferro ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 12 Januari 2023 s/d 31 Januari 2023 di Rutan Malendeng, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Perintah penahanan tersangka tersebut Ditambahkan Kasi Penkum, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manado Ester P.T. Sibuea, SH., MH Nomor: PRINT- 48/P.1.10/Ft.1/01/2023 tanggal 12 Januarii 2023 atas nama tersangka Drs. F. J. T. Alias Ferro.

“Penyerahan tersangka Ferro, diterima langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Eko Prayitno, SH., MH didampingi Kepala Seksi Penuntutan Pingkan Gerungan, S.H., M.H beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum, pungkas Kasi Penkum. (**/arp)

 

 

Artikel ini telah dibaca 924 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Welcome to Jayapura.. Hebat Kantor Pengacara ATKI & PARTNERS Dipimpin Prof. Yusuf Leonard Henuk Telah Berkibar di Tanah Papua

3 Maret 2026 - 22:03 WITA

DPRD Sulut dan Pemerhati Pendidikan Minta 70-an Plt Kepsek SMA, SMK dan SLB Segera Didevinitifkan, Kadis Dikda Femmy Suluh Sementara Berproses Finalisasi

3 Maret 2026 - 18:35 WITA

DPRD Sulut Gelar Paripurna Internal Terkait Tata Tertib

3 Maret 2026 - 12:23 WITA

Dukung Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih, Anggota DPRD Sulut Pertanyakan Proses Pendirian

3 Maret 2026 - 11:49 WITA

Dhea Lumenta Sorot Minimnya Realisasi NIB di Dinas Koprasi UMKM Sulut

3 Maret 2026 - 11:28 WITA

Dipercayakan Sebagai Sekertaris Pansus Penyusun Tatib, Gracia Oroh : Saatnya Perkuat Aturan Pelayanan Publik di DPRD Sulut

3 Maret 2026 - 08:58 WITA

Trending di Manado