Bitung, Sulutnews.com – Petugas pemasyarakatan dan keimigrasian sebagai Aparatur Sipil Negara Kementerian Hukum dan HAM melekat adanya pelaksanaan, penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Sebagai narasumber dari Kanwil Kemenkumham Sulut, Kepala Bidang HAM, Reba Paputungan hadir dalam kesempatan ini untuk memaparkan materi terkait konsep dasar HAM.
Kepada 40 peserta Pelatihan Dasar Dasar HAM Akt IV, Reba Paputungan mengajak peserta untuk memahami pengertian HAM, sejarah perkembangan HAM Indonesia dan Dunia serta bentuk bentuk penyelesaian pelanggaran HAM baik di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan.
Selanjutnya dalam pelatihan metode pembelajaran jarak jauh yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara tersebut, Reba tidak lupa menjelaskan mengenai lembaga lembaga yang memiliki tugas dan fungsi terkait HAM.
(Tzr)





