Bitung, Sulutnews.com – 40 peserta Pelatihan Teknis Pelayanan Pengaduan dan Sidang Kode Etik yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara mempraktikan materi atas teknik sidang kode etik yang sudah diterima sebelumnya. Kamis(19/10/23)
Analis Hukum pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Irvan Gusfendra pada kesempatan ini, membagi peserta menjadi tiga kelompok
Para peserta kemudian diarahkan untuk menganalisis dari tiga pilihan contoh kasus yang diberikan
” dan nantinya mempraktikan tata cara pembuatan surat dugaan, script sidang hingga mengambil peran sebagai Ketua Sidang, Saksi dan Majelis sesuai dengan Standar Penyelenggaraan Sidang Kode Etik dan Pengelolaan Majelis Kode Etik berdasarkan Kepdirjenpas Nomor PAS-01.PW.01.01 Tahun 2015. ” jelas Irvan Gusfendra.
(Tzr)





