Bitung, Sulutnews.com – Pentingnya penegakan HAM dimana sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28A-28J, negara wajib memberikan perlindungan, penghormatan dan pemenuhan HAM.
Melalui P5HAM (Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia) Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam mengimplentasikan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Hadir membawakan materi Kebijakan Ditjen HAM dalam Implementasi P5HAM dihadapan 40 Peserta Pelatihan Dasar Dasar HAM Akt III Metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), Mikeu Asriningpuri menjelaskan sejumlah kebijakan yang dikeluarkan oleh 5 Direktorat pada Ditjen HAM dalam menegakkan HAM mulai dari Kebijakan RANHAM yang saat ini memasuki generasi kelima sejak tahun 1998, Kabupaten/ Kota Peduli HAM, Bisnis dan HAM, Profil Pembangunan HAM, Rekomendasi Peraturan Per UU, Pelaporan Ke Komite UN, Pengaduan Masyarakat, Dugaan Pelanggaran HAM, Diseminasi HAM 10 Hak Dasar hingga P2HAM.
Lebih lanjut, Mieke menjelaskan terkait P2HAM yang didasarkan atas Permenkumham No 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).
“Dengan adanya Permenkumham P2HAM ini diharapkan dapat mendorong semua Unit Eselon 1, Kanwil, hingga UPT di Lingkup Kemenkumham memenuhi standar pelayanan publik berdasarkan UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik “. Jelas Mieke. Rabu(18/10/23)
(Tzr)





