Bitung, Sulutnews.com- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) RI serahkan Surat Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada ratusan warga keturunan Indonesia-Filipina di Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Kegiatan ini merupakan salah satu Program Kemenkum RI yang bertajuk ” Pasti Ada Solusi ” yang berlangsung di Ruang SH Sarundajang, Kantor Walikota Bitung, pada Minggu(01/11/26).
Selain Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, acara ini juga dihadiri Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono yang mewakili Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo. Sekretaris Inspektorat Jenderal (Sesitjen) Kemenkum, Hantor Situmorang dan Walikota Bitung, Hengky Honandar.
Dalam sambutan sekaligus laporannya, Kakanwil Kemenkum Sulut, Alex Cosmas Pinem menyampaikan Program ini merupakan tindak lanjut dari proses pendataan dan verifikasi faktual terhadap penduduk tanpa dokumen kewarganegaraan di Kota Bitung, yang sebagian besar merupakan keturunan warga negara Filipina.

” Dari total 154 pemohon yang telah diverifikasi, sebanyak 133 orang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk memperoleh penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia.” Jelas Kakanwil.
Lebih lanjut dikatakan, pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 47 tentang tata cara penyampaian permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia secara elektronik,
serta Keputusan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor 1234/IP-02-01 Tahun 2025 tentang koordinasi penanganan warga keturunan Filipina di Indonesia dan warga keturunan Indonesia di Filipina.
Penyerahan 133 SK tersebut, pemerintah berharap para penerima mendapatkan kepastian hukum, pengakuan status sebagai warga negara Indonesia, serta kemudahan dalam mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan.
” Dengan penyerahan SK ini, sebanyak 133 warga di Kota Bitung memperoleh kepastian atas status kewarganegaraannya sebagai bagian dari pengakuan negara terhadap hak-hak masyarakat.” Jelas Kakanwil.

Dikesempatan yang sama, Walikota Bitung, Hengky Honandar menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, serta pengakuan terhadap masyarakat yang selama ini belum memiliki dokumen kewarganegaraan.
Program ini juga menjadi langkah penting memastikan masyarakat, khususnya warga keturunan Filipina di Kota Bitung, memperoleh kepastian status sebagai warga negara Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyampaikan ucapan selamat sekaligus mengajak kepada seluruh penerima SK menjadikan kepastian status kewarganegaraan sebagai momentum untuk semakin mencintai Indonesia.
Ia juga mengingatkan pentingnya memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara, berpartisipasi dalam pembangunan daerah, menjaga kerukunan, serta menghargai keberagaman demi terciptanya kehidupan masyarakat yang aman, harmonis, dan semakin maju.
” Pemerintah Kota Bitung berkomitmen mendukung pelaksanaan program penegasan status kewarganegaraan melalui koordinasi dan sinergi bersama Kementerian Hukum serta seluruh instansi terkait.” Jelas Hengky.
Dengan demikian, masyarakat yang membutuhkan penegasan status kewarganegaraan dapat memperoleh pelayanan dan pendampingan sebagaimana mestinya.
“Selamat kepada seluruh penerima SK. Mari bersama-sama kita membangun Kota Bitung dan bangsa Indonesia menjadi lebih baik,” tutup Wali Kota Hengky Honandar.

Di kesempatan tersebut, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas turut menyaksikan langsung melalui zoom dalam program yang sama di Hongkong.
Dalam tayangan tersebut, salah satu anak keturunan Indonesia India mengapresiasi Kementerian Hukum RI atas status kewarganegaraan yang diterimanya .
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas turut mengapresiasi atas capaian Dirjen AHU di Hongkong serta mengutarakan dimana saat ini masih ada puluhan ribu anak di seluruh dunia yang berstatus staedles.
” perkiraan anak anak kami puluhan ribu di seluruh dunia itu stadles, yang terbanyak di Singapura, eropa dan Amerika. UU perlindungan kita wajib harus melindungi warga negara. Tetapi itu perlu kolaborasi semua pihak.” Jelasnya.

Untuk itu, melalui program ” Pasti Ada Solusi” di Hongkong, Kementerian Hukum RI memastikan berbagai aspek regulasi menjadi bahan untuk di review serta didiskusikan hingga menjadi bahan kajian.
Di akhir kegiatan ini, Direktur Tata Negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Dulyono menyampaikan selain 133 warga telah menerima SK Penegasan, terkonfirmasi saat ini 20 warga di Sangihe sudah terverifikasi dan menunggu proses secara faktual.
(Tzr)






