Bitung, Sulutnews.com — Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam menjamin terpenuhinya hak setiap warga negara untuk memperoleh kepastian status kewarganegaraan sebagai bagian dari amanat konstitusi. Upaya ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warga negara Indonesia.
Sebagai langkah konkret, Kementerian Hukum Republik Indonesia terus melaksanakan program penegasan status kewarganegaraan bagi warga negara keturunan Indonesia tanpa dokumen kewarganegaraan (undocumented person) di tiga wilayah, baik di dalam maupun di luar negeri, yaitu Tawau, Kuala Lumpur, dan Bitung, Sulawesi Utara. Warga tersebut selama ini tinggal dan hidup tanpa status kewarganegaraan yang jelas. Akibat ketidakjelasan status tersebut, mereka tidak dapat memperoleh hak-hak dasar warga negara, seperti akses pendidikan, akses kesehatan, kependudukan yang jelas, serta akses pekerjaan.
Setidaknya tercatat 1.065 (seribu enam puluh lima) warga negara Indonesia, mulai dari orang tua hingga anak-anak, telah diberikan penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia.

Foto Ilustrasi
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Aqtas, menyatakan bahwa tidak boleh ada satu pun warga negara tanpa kewarganegaraan, karena asas hukum kewarganegaraan RI menganut asas non-stateless (tanpa kewarganegaraan). Pemberian penegasan status kewarganegaraan RI di beberapa wilayah tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas status kewarganegaraan, yang merupakan hak dasar fundamental yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.
Supratman menegaskan bahwa penegasan status kewarganegaraan adalah langkah awal untuk memberikan kepastian hak bagi warga negara. Setelah memperoleh hak atas status kewarganegaraan RI, warga negara berhak mendapatkan hak-hak lainnya, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, dan hak sosial lainnya.
Sampai dengan saat ini, Minggu, 1 November 2026, Kemenkum RI telah memberikan penegasan status kewarganegaraan kepada 4.000 (empat ribu) orang yang tersebar di seluruh dunia, termasuk di Tawau, Kinabalu, Johor Baru, Kuala Lumpur, Bitung, dan negara-negara lainnya seperti di Timur Tengah. Pelaksanaan program ini dilaksanakan oleh Ditjen AHU bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, yang juga melibatkan dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, seperti Kantor Imigrasi Kota Bitung, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung, serta didukung oleh pemerintah daerah setempat.

Foto Ilustrasi
Kemenkum RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), khususnya Direktorat Tatanegara, terus memaksimalkan penegasan status kewarganegaraan RI di seluruh dunia agar tidak ada lagi WNI undocumented di luar dan di dalam negeri tanpa status kewarganegaraan. Selain itu, pelaksanaan penegasan status ini juga melibatkan kementerian dan lembaga lain untuk bersama-sama memberikan kepastian hukum, sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan di luar dan di dalam negeri, guna memastikan setiap warga negara memperoleh kepastian status kewarganegaraan secara cepat, tepat, akuntabel, dan berkeadilan, sebagai bagian dari komitmen negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia.
Dalam memberikan penegasan status kewarganegaraan, tetap diperhatikan berbagai aspek regulasi, baik Undang-Undang Dasar 1945, UU No. 12 Tahun 2026 tentang Kewarganegaraan, serta aturan pelaksananya, yaitu Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007 sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan, serta Peraturan Menteri Hukum RI No. 15 Tahun 2026 tentang Layanan Bidang Kewarganegaraan.(*/Merson)






