Menu ✖

Mode Gelap
Breaking News : Polnustar Kembali Mewisuda 136 Mahasiswa Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau

Bitung · 18 Okt 2026 10:50 WITA ·

Antisipasi Kelangkaan BBM, Disdikbud Bitung Terapkan WFH dan WFO bagi Sekolah Selama Tiga Hari


Antisipasi Kelangkaan BBM, Disdikbud Bitung Terapkan WFH dan WFO bagi Sekolah Selama Tiga Hari Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bitung menerapkan sistem kerja Flexible Working Arrangement (FWA) bagi satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP di Kota Bitung pada 19-21 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Disdikbud Kota Bitung Nomor 120/DIKBUD/X/2026 tertanggal 16 Oktober 2026, yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung, Fonny Tumundo, S.Pd., M.Pd.

Penerapan sistem kerja fleksibel ini menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Bitung Nomor 000.8/963/SEK Tahun 2026, dengan mempertimbangkan situasi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, termasuk Kota Bitung.

Dalam surat tersebut, seluruh satuan pendidikan diminta menerapkan pola kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan kerja dari kantor atau Work From Office (WFO) mulai Senin hingga Rabu, 19-21 Oktober 2026.

Selama kebijakan berlangsung, kegiatan pembelajaran dilaksanakan dari rumah secara daring atau online, sesuai jadwal pembelajaran yang berlaku di masing-masing sekolah.

Sementara itu, pelayanan administrasi kepada masyarakat, termasuk surat-menyurat, pelaporan, dan pencapaian target kinerja, tetap berjalan dengan pengaturan jadwal sif.

Disdikbud juga mengingatkan guru dan pegawai yang melaksanakan WFH agar tetap mematuhi ketentuan jam kerja sekolah. Pegawai yang berada di lokasi lain selama jam kerja tanpa alasan atau keterangan yang sah dapat dikenakan sanksi.

Pelaksanaan FWA akan dipantau dan dievaluasi secara berjenjang oleh kepala satuan pendidikan. Hasil pemantauan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Sekretaris Daerah melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung.

Kebijakan ini berlaku bagi satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP se-Kota Bitung selama tiga hari sesuai jadwal yang ditetapkan dalam surat pemberitahuan tersebut.

” Menindak lanjuti edaran Gubernur dan walikota Bitung. Kegiatan Belajar mengajar dilaksanakan secara Daring. Kegiatan belajar di absen dilaporkan setiap guru.” Jelas Kadis Pendidikan Kota Bitung, Fonny Tumundo. Minggu(18/10/28).

(Tzr)

 

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Kelangkaan BBM, Pemkot Bitung Terapkan WFH-WFO bagi ASN 19-21 Oktober

18 Oktober 2026 - 10:28 WITA

Lindungi Nuri Talaud, Pertamina Patra Niaga IT Bitung Jalankan Konservasi Ganda – Edukasi dan Pengembangbiakan

17 Oktober 2026 - 19:30 WITA

Pertamina Inisiasi Rumah Anak Pesisir Melalui IT Bitung: Tempat Belajar, Bermimpi, dan Mencintai Lingkungan

16 Oktober 2026 - 19:55 WITA

PADU Pertamina IT Bitung: Limbah Kelapa Dijadikan Kerajinan, Dorong Kemandirian Penyandang Disabilitas

15 Oktober 2026 - 22:05 WITA

2 Personel Polres Bitung PTDH, Kapolres Ingatkan Disiplin Jadi Harga Mati 

14 Oktober 2026 - 22:41 WITA

Polres Bitung Bekali Guru Cegah Perundungan di Sekolah 

13 Oktober 2026 - 22:46 WITA

Trending di Bitung