Menu ✖

Mode Gelap
Breaking News : Polnustar Kembali Mewisuda 136 Mahasiswa Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau

Bitung · 18 Okt 2026 10:28 WITA ·

Kelangkaan BBM, Pemkot Bitung Terapkan WFH-WFO bagi ASN 19-21 Oktober


Kelangkaan BBM, Pemkot Bitung Terapkan WFH-WFO bagi ASN 19-21 Oktober Perbesar

BITUNG, Sulutnews.com – Pemerintah Kota Bitung menerapkan sistem kerja Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin hingga Rabu, 19–21 Oktober 2026.

Kebijakan ini diambil menyusul situasi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Sulawesi Utara, termasuk Kota Bitung.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8/963/SEK Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Flexible Working Arrangement bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bitung, yang ditetapkan pada 16 Oktober 2026.

Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Bitung, Ignatius Rudy Theno, atas nama Wali Kota Bitung, itu menindaklanjuti surat edaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tertanggal 16 Oktober 2026.

Dalam ketentuan tersebut, seluruh perangkat daerah menerapkan sistem kerja fleksibel melalui kombinasi Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah dan Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor.

Meski demikian, ASN yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat serta pelayanan kedaruratan dan keamanan tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Unit pelayanan yang tetap menjalankan WFO antara lain layanan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, serta pendapatan daerah.

Ketentuan ini juga berlaku bagi unit pelayanan publik lainnya yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama juga termasuk dalam kategori yang tetap melaksanakan WFO. Sementara itu, unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat maupun pelayanan kedaruratan dan keamanan dapat mengatur jadwal kerja secara bergiliran atau shift.

Surat edaran tersebut mengatur agar penerapan FWA tetap menjamin kelancaran administrasi pemerintahan, pencapaian target kinerja, serta pelayanan publik.

Bagi ASN yang menjalankan WFH, ketentuan jam kerja tetap berlaku. ASN juga dapat dikenakan sanksi apabila selama jam kerja berada di lokasi lain tanpa alasan atau keterangan yang sah.

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan FWA dilakukan secara berjenjang, dengan laporan disampaikan kepada Wali Kota Bitung melalui Sekretaris Daerah.

Kebijakan ini berlaku selama tiga hari, yakni 19–21 Oktober 2026, dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan pemerintahan dan masyarakat di Kota Bitung.

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Antisipasi Kelangkaan BBM, Disdikbud Bitung Terapkan WFH dan WFO bagi Sekolah Selama Tiga Hari

18 Oktober 2026 - 10:50 WITA

Lindungi Nuri Talaud, Pertamina Patra Niaga IT Bitung Jalankan Konservasi Ganda – Edukasi dan Pengembangbiakan

17 Oktober 2026 - 19:30 WITA

Pertamina Inisiasi Rumah Anak Pesisir Melalui IT Bitung: Tempat Belajar, Bermimpi, dan Mencintai Lingkungan

16 Oktober 2026 - 19:55 WITA

PADU Pertamina IT Bitung: Limbah Kelapa Dijadikan Kerajinan, Dorong Kemandirian Penyandang Disabilitas

15 Oktober 2026 - 22:05 WITA

2 Personel Polres Bitung PTDH, Kapolres Ingatkan Disiplin Jadi Harga Mati 

14 Oktober 2026 - 22:41 WITA

Polres Bitung Bekali Guru Cegah Perundungan di Sekolah 

13 Oktober 2026 - 22:46 WITA

Trending di Bitung