Menu ✖

Mode Gelap
Breaking News : Polnustar Kembali Mewisuda 136 Mahasiswa Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau

Sultra · 16 Okt 2026 08:33 WITA ·

Kodim 1430/Konut Gelar Penyuluhan Hukum, Prajurit dan Persit Dibekali Pemahaman Hukum


Kodim 1430/Konut Gelar Penyuluhan Hukum, Prajurit dan Persit Dibekali Pemahaman Hukum Perbesar

KONUT, SULUTNEWS.COM  –  Komando Distrik Militer (Kodim) 1430/Konut, menggelar penyuluhan hukum di Makodim 1430/Konut, Desa Banggarema, Kecamatan Andowia, Kamis (15/10/2026). Kegiatan ini menyasar prajurit dan anggota Persit jajaran Kodam XIV/Hasanuddin.

 

Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) XIV/Hasanuddin, Kolonel CHK Nugroho Muhammad Nur, S.H., M.H., memimpin penyuluhan tersebut. Sekitar 55 peserta mengikuti kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WITA.

 

Dandim 1430/Konut Letkol Kav Kuswara, S.I.P., turut hadir bersama Kasdim Mayor Inf Mappatoba dan Danramil 1430-02/Asera Mayor Inf Hoer Apandi. Sejumlah perwira staf, Letda CHK Hariayadi, S.H., serta Sertu Marto juga mengikuti kegiatan.

 

Dalam sambutannya, Kuswara menekankan pentingnya pemahaman hukum. Menurutnya, prajurit harus menaati aturan saat bertugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.

 

Ia meminta peserta menyimak materi dengan sungguh-sungguh. Ia juga mengingatkan mereka agar berhati-hati dalam bertindak.

 

“Pahami materi yang disampaikan dan jadikan hukum sebagai pembatas diri dalam bertindak agar kita terhindar dari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun satuan,” tegas Kuswara.

 

Selanjutnya, Nugroho memaparkan berbagai persoalan hukum yang dapat menjerat prajurit dan keluarganya. Materi itu mencakup penganiayaan, penyalahgunaan narkoba, perjudian daring, dan pertambangan ilegal.

 

Ia juga membahas tindak pidana pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selain itu, ia menjelaskan persoalan asusila, tidak hadir tanpa izin (THTI), dan desersi.

 

Pemateri turut mengingatkan peserta agar bijak menggunakan media sosial. Mereka harus menghindari penghinaan, ujaran kebencian, pengancaman, serta aktivitas digital yang melanggar hukum.

 

Selain membahas jenis pelanggaran, tim penyuluh menjelaskan pembelaan terpaksa sesuai ketentuan hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.

 

Setelah pemaparan materi, panitia membuka sesi tanya jawab. Para peserta memanfaatkan kesempatan itu untuk memperdalam pemahaman hukum.

 

Melalui kegiatan ini, Kodim 1430/Konut mendorong prajurit dan Persit meningkatkan kesadaran hukum. Mereka diharapkan menjaga disiplin dan menghindari pelanggaran yang merugikan diri sendiri, keluarga, maupun satuan.

Penulis : Muhammad Irwansyah (Wartawan Madya)

Artikel ini telah dibaca 922 kali

Baca Lainnya

Jumat Keliling, Kapolresta Kendari Ajak Jamaah Masjid Syakirah Rahmatilah Jaga Kamtibmas

16 Oktober 2026 - 22:58 WITA

Babinsa Koramil 1417-07/Sampara Bersama Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Konawe

16 Oktober 2026 - 22:21 WITA

Babinsa Kodim 1417/Kendari Bagikan Masker untuk Cegah Dampak Kabut Asap Karhutla

16 Oktober 2026 - 22:07 WITA

Polda Sultra Gerebek Tiga Lokasi Narkoba di Kampung Salo, 11 Orang Diamankan

16 Oktober 2026 - 21:49 WITA

Babinsa Koramil 1417-06/Unaaha Dampingi Penyerahan Truk Operasional KDKMP Kelurahan Amonggedo

16 Oktober 2026 - 17:07 WITA

PT GAP Bantah Alih Fungsi Jalan Usaha Tani di Konsel, Iksan Soroti Dampak ke Petani

15 Oktober 2026 - 23:59 WITA

Trending di Sultra