Menu ✖

Mode Gelap
Breaking News : Polnustar Kembali Mewisuda 136 Mahasiswa Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau

Sangihe · 12 Okt 2026 23:23 WITA ·

Akademisi Soroti Kebijakan Pelindo Manado


Akademisi Soroti Kebijakan Pelindo Manado Perbesar

Tahuna, Sulutnews.com — Kebijakan baru PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 4 Manado terkait pembatasan akses masyarakat di kawasan pelabuhan menuai sorotan dari kalangan akademisi. Kebijakan yang mulai diberlakukan pada Senin (12/10/2026) tersebut dinilai perlu dikaji kembali agar tidak mengabaikan kondisi sosial, ekonomi, serta kultur budaya masyarakat Kepulauan Nusa Utara.

Sejumlah aturan baru yang diterapkan di Pelabuhan Manado di antaranya melarang pengantar dan pengirim barang masuk hingga ke dermaga maupun mengantarkan barang secara langsung ke kapal. Masyarakat yang hendak mengirimkan barang kini diarahkan menggunakan jasa buruh pelabuhan atau melalui pihak kapal.

Selain itu, akses masuk ke kawasan pelabuhan dibatasi bagi penumpang yang memiliki tiket. Sementara pengantar hanya diperbolehkan sampai di ruang tunggu.

General Manager Pelindo Regional 4 Manado, Nurlayla Arbie, dalam siaran persnya menjelaskan bahwa terdapat pelayanan khusus bagi keluarga yang hendak mengantar anggota keluarga dalam kondisi sakit. Mereka dapat memperoleh kartu identitas pengunjung atau visitor ID card melalui loket informasi untuk mengantar pasien hingga ke kapal sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab berbagai pertanyaan masyarakat, khususnya warga kepulauan yang selama ini memiliki pola pelayanan dan tradisi tersendiri dalam aktivitas keberangkatan maupun pengiriman barang melalui Pelabuhan Manado.

Akademisi Nusa Utara, Prof. Frans G. Ijong, menilai kebijakan tersebut perlu ditinjau secara menyeluruh dengan mempertimbangkan karakteristik masyarakat yang menggunakan fasilitas pelabuhan.

Menurut Ijong, penerapan aturan di ruang publik seharusnya tidak hanya berorientasi pada ketertiban dan pengaturan operasional, tetapi juga memperhatikan kultur budaya masyarakat setempat agar pelaksanaannya tidak menimbulkan ketersinggungan.

“Setiap kebijakan harus melihat kondisi masyarakat dan kultur budaya di tempat aturan itu diberlakukan. Jangan sampai sebuah aturan yang mungkin bertujuan menciptakan ketertiban justru menimbulkan persoalan baru karena tidak mempertimbangkan kebiasaan dan kebutuhan masyarakat yang selama ini bergantung pada pelayanan pelabuhan,” ujar Ijong.

Ia menambahkan, kebijakan yang baik seharusnya mampu mempertemukan kebutuhan pengelola pelabuhan dengan kepentingan masyarakat. Menurutnya, bukan semata-mata masyarakat yang dituntut menyesuaikan diri dengan aturan, tetapi perlu ada ruang dialog agar regulasi yang diterapkan dapat diterima dan dirasakan manfaatnya oleh semua pihak.

“Pelabuhan merupakan fasilitas pelayanan publik yang digunakan oleh masyarakat dengan latar belakang dan kebutuhan berbeda. Karena itu, sebelum aturan diberlakukan, perlu ada sosialisasi yang jelas, kajian terhadap dampaknya, serta mekanisme pelayanan yang tidak memberatkan warga,” tegasnya.

Sorotan lainnya berkaitan dengan pengiriman barang. Kewajiban menggunakan jasa buruh pelabuhan atau pihak kapal dinilai berpotensi menambah pengeluaran masyarakat, terutama warga kepulauan yang harus memperhitungkan biaya transportasi laut, biaya penitipan, serta ongkos pengiriman barang.

Bagi masyarakat yang selama ini terbiasa mengantar sendiri barang titipan hingga ke kapal, perubahan mekanisme tersebut memunculkan pertanyaan mengenai besaran biaya, prosedur penyerahan barang, hingga jaminan bahwa barang yang dikirim dapat diterima dengan aman oleh pihak tujuan.

Persoalan yang tidak kalah penting, menurut Ijong, adalah belum adanya penjelasan terperinci mengenai mekanisme pengantaran jenazah yang akan diberangkatkan ke wilayah kepulauan.

Dalam kultur masyarakat Nusa Utara, keluarga dan kerabat biasanya mengantar jenazah hingga ke kapal untuk memastikan proses penyerahan dan keberangkatan berjalan dengan baik. Tradisi tersebut bukan sekadar aktivitas pengantaran, melainkan juga bentuk penghormatan terakhir kepada anggota keluarga atau kerabat yang meninggal dunia serta dukungan bagi keluarga yang sedang berduka.

“Bagaimana jika masyarakat hendak mengantar jenazah ke kapal? Ini perlu mendapat perhatian serius. Pengantaran jenazah memiliki dimensi kemanusiaan dan budaya yang berbeda dengan aktivitas penumpang biasa. Harus ada mekanisme khusus yang jelas, sehingga penghormatan terhadap orang yang meninggal dan keluarga yang berduka tetap dapat dilakukan tanpa mengabaikan aspek keselamatan maupun ketertiban pelabuhan,” ungkapnya.

Ijong menilai, tanpa pengaturan yang jelas, kebijakan tersebut berisiko menimbulkan kesalahpahaman antara masyarakat dan petugas di lapangan. Karena itu, Pelindo diharapkan segera membuka ruang komunikasi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga kepulauan untuk mencari solusi yang dapat mengakomodasi kebutuhan semua pihak.

Ia juga mengingatkan bahwa Pelabuhan Manado memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas masyarakat dan distribusi kebutuhan pokok ke wilayah Kepulauan Nusa Utara. Oleh sebab itu, karakteristik pengguna jasa dari wilayah kepulauan perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pelayanan.

“Pelabuhan Manado selama ini menjadi salah satu pintu utama mobilitas masyarakat Nusa Utara. Karena itu, kepentingan masyarakat kepulauan, termasuk tradisi yang hidup dan berkembang di tengah mereka, harus menjadi bagian dari pertimbangan kebijakan. Jika ada aturan baru, hendaknya disertai solusi yang manusiawi, terjangkau, dan tidak menghilangkan nilai-nilai budaya masyarakat,” tandasnya.

Atas persoalan tersebut, Ijong mendesak tiga kepala daerah di wilayah Nusa Utara, yakni Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, dan Kabupaten Kepulauan Sitaro, bersama anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari daerah pemilihan Nusa Utara serta anggota DPRD dari ketiga kabupaten tersebut, agar turut menyuarakan aspirasi masyarakat kepada pihak Pelindo.

Menurutnya, pemerintah daerah dan para wakil rakyat perlu mengambil peran aktif untuk memastikan kebijakan pelayanan di Pelabuhan Manado tidak menimbulkan beban tambahan yang tidak perlu bagi masyarakat kepulauan.

“Pemerintah daerah dan wakil rakyat jangan sampai terkesan tidak hadir ketika masyarakat menghadapi persoalan. Aspirasi ini perlu disampaikan secara resmi kepada Pelindo agar ada evaluasi dan solusi konkret. Kepentingan masyarakat harus tetap diperjuangkan melalui komunikasi dan langkah yang terukur,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Denny Roi Tampi (DRT), ketika dimintai tanggapan terkait keluhan masyarakat tersebut, menyatakan akan menemui langsung pihak Pelindo di Manado pada Jumat (16/10/2026).

Langkah tersebut, menurut Tampi, merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai wakil rakyat untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat, khususnya warga Sangihe dan wilayah Nusa Utara yang menggunakan Pelabuhan Manado sebagai akses transportasi laut.

“Saya akan bertemu langsung dengan pihak Pelindo di Manado untuk membicarakan persoalan ini. Keluhan masyarakat harus ditindaklanjuti dan dicarikan solusi. Kami ingin mendapatkan penjelasan secara langsung mengenai dasar kebijakan, mekanisme pelaksanaannya, serta kemungkinan adanya penyesuaian agar kebutuhan masyarakat kepulauan tetap terakomodasi,” ujar Tampi.

Ia menambahkan, komunikasi langsung dengan pengelola pelabuhan diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan. DPRD Sangihe, lanjutnya, berkepentingan memastikan aspirasi masyarakat mendapatkan perhatian dan memperoleh kejelasan dari pihak yang berwenang.

Pertemuan tersebut diharapkan dapat menghasilkan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai aturan akses penumpang, mekanisme pengiriman dan pengambilan barang, serta prosedur khusus bagi keluarga yang mengantar orang sakit maupun jenazah ke kapal.

Dengan demikian, penerapan kebijakan di Pelabuhan Manado diharapkan tetap mendukung ketertiban dan keselamatan operasional tanpa mengesampingkan kebutuhan, kemampuan ekonomi, serta nilai-nilai budaya masyarakat Kepulauan Nusa Utara. (Andy Gansalangi)

Artikel ini telah dibaca 1,383 kali

Baca Lainnya

Menegangkan, Megawe Vs Patandra Selisih 9 Suara

21 Oktober 2026 - 20:49 WITA

Kampung Taleko Batusaiki Nakhoda Baru, Yusmal Himponang Raih 161 Suara

21 Oktober 2026 - 16:55 WITA

Suhu Panas di Sangihe, Sepanas Suhu Politik dan Antrean BBM

19 Oktober 2026 - 14:17 WITA

Kejaksaan dan APIP Pantau Proyek Puskesmas Kahakitang, Pastikan Pekerjaan Sesuai Bestek

16 Oktober 2026 - 23:48 WITA

PETI Sangihe Disorot Senayan, SSI Desak DPR Turun Ungkap Jaringannya

14 Oktober 2026 - 23:22 WITA

Kabar Baik : Bupati MT Siapkan Rp11,5 Miliar untuk Lunasi Utang TPP ASN Tahun 2024

14 Oktober 2026 - 19:24 WITA

Trending di Sangihe