Menu ✖

Mode Gelap
Breaking News : Polnustar Kembali Mewisuda 136 Mahasiswa Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau

Kotamobagu · 18 Sep 2026 02:39 WITA ·

Pemkot Kotamobagu Tegaskan Belum Pungut Retribusi Pedagang SanPalk


Pemkot Kotamobagu Tegaskan Belum Pungut Retribusi Pedagang SanPalk Perbesar

KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan hingga saat ini belum menerapkan pungutan retribusi terhadap para pedagang yang menjalankan aktivitas usaha di kawasan Paloko Kinalang atau yang kini dikenal dengan sebutan SanPalk.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, Kamis (17/9/2026), menyusul proses penataan kawasan yang merupakan aset daerah, yakni eks Kantor Bupati Bolaang Mongondow. Menurut Ariono, penataan dilakukan untuk memastikan pemanfaatan aset daerah oleh para pelaku usaha berlangsung tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, sejak kawasan tersebut mulai dimanfaatkan, terdapat sejumlah pelaku usaha yang menjalankan aktivitas tanpa pemberitahuan kepada pemerintah daerah dan belum sepenuhnya mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Karena itu, Pemkot Kotamobagu membentuk Tim Penataan Kawasan yang melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait untuk melakukan telaah terhadap kondisi kawasan sekaligus merumuskan langkah pengaturan.

“Atas dasar itu, Pemerintah Daerah mengambil langkah pengaturan guna memastikan pengelolaan aset daerah tidak menyalahi aturan,” ujar Ariono. Kebijakan penataan tersebut kemudian disosialisasikan kepada para pelaku usaha melalui kunjungan langsung, komunikasi secara personal, hingga rapat dan pertemuan bersama para pedagang.

Ariono mengatakan, salah satu agenda sosialisasi dilaksanakan pada 15 Juli 2026. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menyampaikan sejumlah ketentuan mengenai pemanfaatan kawasan, termasuk pengaturan penggunaan tenda dan ketentuan mengenai retribusi. Untuk penggunaan tenda, pemerintah mengarahkan agar para pedagang menggunakan ukuran yang seragam sehingga kawasan terlihat lebih tertata dan ruang usaha dapat dimanfaatkan secara lebih proporsional.

Terkait retribusi, Ariono menjelaskan bahwa Pemkot Kotamobagu memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, keberadaan regulasi tersebut tidak berarti pungutan telah diberlakukan kepada pedagang SanPalk. “Terkait pungutan retribusi nanti, pemerintah mengacu pada ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, hingga saat ini pemerintah belum melakukan pungutan,” tegas Ariono.

Ia menambahkan, proses penataan tetap memperhatikan kondisi dan kepentingan para pelaku usaha. Pemerintah berupaya agar kebijakan yang diterapkan dapat berjalan tertib tanpa memberikan beban yang memberatkan bagi pedagang. Penataan SanPalk diharapkan dapat menciptakan kawasan usaha yang lebih tertib, transparan dan teratur, sekaligus memastikan pemanfaatan aset daerah berlangsung optimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 922 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

SPBU Kotobangon: Tetap Menjadi Pelita di Tengah Kelangkaan BBM

20 Oktober 2026 - 11:10 WITA

RSB Dampingi Jenderal (Purn) Dudung Abdurahman sebagai Stafsus Menkopolkam RI

20 Oktober 2026 - 02:42 WITA

URC Polres Kotamobagu Gerak Cepat Tindaki Laporan Warga, Tertibkan Keributan di Motoboi Besar

18 Oktober 2026 - 15:42 WITA

URC Polres Kotamobagu Patroli di SPBU Antisipasi Penimbunan BBM

15 Oktober 2026 - 15:36 WITA

RSB Putra Bolaang Mongondow yang Penuh Semangat,Dan Sukses Tingkat Nasional

9 Oktober 2026 - 18:51 WITA

Pelayanan Samsat Kotamobagu Dinilai Terbaik, Kepala Samsat Anton Siahaan: Pertahankan Kepuasan Masyarakat

8 Oktober 2026 - 14:33 WITA

Trending di Kotamobagu