Manado, Sulutnews.com — Kilau emas sejak lama memikat para penambang, pencari, maupun kolektor. Hingga kini, banyak yang berhasil mengubah potensi kekayaan alam ini menjadi kesejahteraan, seiring terbukanya kegiatan pertambangan berskala besar maupun rakyat. Bagaimana potensi tersebut dikelola dan apa realitas di lapangan, menjadi gambaran menarik untuk diketahui.
Potensi Sumber Daya Emas Sulut
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, stok bijih emas di Provinsi Sulawesi Utara tercatat sekitar 51,1 juta ton, yang berasal dari dua sektor utama: pertambangan korporasi dan pertambangan rakyat tradisional — yang kini telah memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian lokal.
Ditinjau dari sebaran wilayah, potensi pertambangan terbagi atas:
- Emas komersial (wilayah dikelola perusahaan berizin): 18.737,93 hektar
- Pertambangan rakyat tradisional: 5.928,14 hektar, tersebar di 6 kabupaten, antara lain Ratatotok di Minahasa Tenggara, serta Desa Kotabunan, Paret, dan Buyat di Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Wilayah yang dikenal sebagai sabuk emas utama ini, terutama Ratatotok di Minahasa Tenggara serta kawasan Boltim dan sekitarnya, jika dihitung berdasarkan rata-rata harga emas periode 2024–2025, potensi nilainya dapat mencapai Rp 6 miliar per bulan.
Realitas di Lapangan: Antara Potensi dan Pengelolaan
Namun, sejumlah kawasan tambang — termasuk Kebun Raya Ratatotok/Alason, kawasan hutan lindung, dan area perkebunan — belum tercatat secara formal dalam data BPS. Sebagian besar aktivitas di wilayah tersebut masih berlangsung tanpa izin resmi atau pertambangan rakyat ilegal, sehingga kerap terjadi ketegangan antara penambang dan aparat penegak hukum.
Ironisnya, meskipun cadangan emas di Ratatotok masih melimpah, produksinya tidak terdata secara resmi. Para penambang bekerja dengan peralatan sederhana dan cara tradisional, tujuannya adalah membantu perekonomian keluarga dan lingkungan sekitar. Pemerintah daerah secara gencar mendorong agar pelaku tambang skala kecil memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga kegiatan menjadi sah, terdata, dan terhindar dari status pertambangan tanpa izin.
Warna-warni Kehidupan Penambang
Di balik potensi nilai yang besar, realitas penghasilan harian penambang berkisar rata-rata Rp 200.000 per hari — sebuah angka yang kontras dengan nilai kekayaan yang digali. Sebagian penambang menyimpan hasil temuan sebagai tabungan masa depan, namun tidak sedikit yang menjualnya kepada kolektor demi kebutuhan mendesak.
Kegiatan pertambangan rakyat yang tidak berizin juga kerap memicu tindakan hukum dari kepolisian maupun kejaksaan. Hal ini berkaitan dengan dampak kerusakan lingkungan, pergeseran ke area fasilitas publik, konflik sosial, penggelapan pajak, hingga kasus pidana dan pencurian.(Yayuk)




