Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Sulsel · 3 Sep 2026 10:07 WITA ·

Cegah Tawuran, Kapolres Palopo Perkuat Patroli di Titik Rawan


Cegah Tawuran, Kapolres Palopo Perkuat Patroli di Titik Rawan Perbesar

PALOPO, SULUTNEWS.COM  –  Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Palopo AKBP Arvin Hariyadi, S.I.K. memerintahkan personel meningkatkan patroli dan penjagaan di sejumlah titik rawan tawuran antarkelompok.

 

Polres Palopo memberi perhatian khusus pada beberapa wilayah yang kerap menjadi lokasi tawuran. Titik tersebut antara lain perbatasan Lingkungan Sangking, Kelurahan Salubattang, Kecamatan Telluwanua, Batas Palangiran-Buntu Datu, serta Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.

 

Kapolres juga meminta personel Brimob yang bertugas di Mancani, Kecamatan Telluwanua, ikut memperkuat patroli.

 

“Menyikapi hal tersebut, saya perintahkan seluruh personel dan Brimob yang berpos di Mancani, Kecamatan Telluwanua, untuk meningkatkan patroli dan stationer di titik-titik rawan,” kata AKBP Arvin Hariyadi.

 

Selain patroli, polisi akan menindak tegas warga yang membawa senjata rakitan atau terlibat dalam tawuran. Langkah itu juga berlaku bagi pihak yang menghasut atau memprovokasi kelompok untuk melakukan perkelahian.

 

“Jika menemukan pemuda yang membawa sejenis senjata rakitan (papporo) maupun lainnya serta terlibat langsung ataupun terindikasi sebagai penghasut atau provokator dalam perkelahian kelompok, maka pihak kepolisian akan mengambil tindakan yang tegas namun terukur,” jelasnya.

 

Kapolres menegaskan, polisi akan memproses secara hukum pihak yang terbukti menghasut, menjadi provokator, atau turut serta dalam tindak pidana tawuran.

 

Menurutnya, ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 246 dan Pasal 262 KUHP dengan ancaman pidana masing-masing hingga empat dan lima tahun penjara.

 

Karena itu, Kapolres mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan lingkungan. Ia juga meminta orang tua mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari.

 

“Kami berharap kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat bersama-sama peduli terhadap keamanan dan menjunjung tinggi hukum dan nilai-nilai kemanusiaan,” pungkas AKBP Arvin Hariyadi.

Penulis : Muhammad Irwansyah (Wartawan Madya)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Pangdam XIV/Hasanuddin Terima Kunjungan BRI, Bahas Elite Marathon dan Promosi Kearifan Lokal

2 September 2026 - 18:14 WITA

Berikan Binluh Hukum, Polres Palopo Ajak 150 Mahasiswa Waspadai Intoleransi dan Radikalisme

2 September 2026 - 17:16 WITA

Apel Jam Pimpinan, Kapolres Palopo Perkuat Disiplin Personel dan Antisipasi Karhutla

2 September 2026 - 17:01 WITA

Kapolres Palopo Jenguk AIPTU Juhaeba, Doakan Segera Pulih

2 September 2026 - 16:48 WITA

Satlantas Polres Palopo Edukasi Personel TNI soal Safety Riding dan Safety Driving

2 September 2026 - 14:24 WITA

Maulid Nabi 1448 H, Kapolda Sulsel Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah

2 September 2026 - 14:14 WITA

Trending di Sulsel