BITUNG, Sulutnews.com — Dua kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Bitung berhasil diungkap Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob dan Patroli Pantera Samapta Polres Bitung.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (28/8/2026), setelah kepolisian menerima laporan dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian, dan Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu.
Tim URC Resmob yang dipimpin Katim AIPTU Arnold Moningka bersama enam personel berkolaborasi dengan Tim Patroli Pantera Samapta melakukan penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan serta penelusuran terhadap keberadaan para terduga pelaku.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku dalam penyelidikan di lapangan.
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam dugaan pencurian sepeda motor.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Vario 150, masing-masing berwarna hitam dan merah.
Ketiga terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan kecepatan dalam merespons laporan masyarakat merupakan bagian penting dari pelayanan kepolisian.
“Kami terus mendorong personel untuk bergerak cepat, responsif dan profesional dalam setiap menerima laporan masyarakat.
Kolaborasi antarunit menjadi kekuatan dalam mempercepat pengungkapan perkara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kasat Reskrim.
Menurutnya, keberhasilan tersebut juga tidak terlepas dari sinergi antara fungsi URC Sat Reskrim dan Sat Samapta yang berada di lapangan dalam menjaga keamanan dan menindaklanjuti setiap informasi maupun laporan masyarakat.
“Yang paling utama adalah bagaimana Polri hadir ketika masyarakat membutuhkan. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara serius, terukur dan sesuai prosedur.
Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana,” tambahnya.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua unit sepeda motor Honda Vario 150 sebagai barang bukti.
Total kerugian kedua korban ditaksir mencapai Rp59,5 juta, masing-masing sebesar Rp34,5 juta dan Rp25 juta.
Polres Bitung juga tetap mengedepankan pendekatan yang humanis, profesional dan proporsional, mengingat ketiga terduga pelaku yang diamankan masih berusia anak.
Proses penanganan akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku terkait perlindungan anak, tanpa mengesampingkan proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi.
(Tzr)




