JAKARTA, SULUTNEWS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat (Jakpus) membagi pelayanan penyampaian aspirasi menjadi enam zona di sejumlah titik sekitar Gedung DPR/MPR RI. Polisi mengedepankan pendekatan humanis dan komunikatif untuk menjaga keamanan sekaligus memberi ruang bagi masyarakat menyampaikan aspirasi.
Pembagian tersebut membantu personel memantau situasi secara lebih terarah. Di sisi lain, polisi tetap menjaga kelancaran aktivitas masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol. Reynold mengatakan pembagian wilayah menjadi enam zona bertujuan mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan.
“Untuk memberikan pelayanan di titik-titik penyampaian aspirasi sekaligus menjaga ketertiban, kami membagi wilayah pelayanan menjadi enam zona. Pembagian ini dilakukan untuk memastikan kelancaran dan operasional personel berjalan optimal,” kata Reynold, Kamis (27/8/2026).
Dengan pembagian tersebut, setiap personel dapat fokus menjalankan tugas sesuai wilayah tanggung jawabnya.
Reynold memimpin langsung pelayanan di Zona 1 yang mencakup kawasan Ring 1 Gedung DPR/MPR RI.
Personel berkomunikasi dengan masyarakat dan memantau perkembangan situasi di sekitar kawasan tersebut. Mereka juga memastikan pelayanan berjalan tertib tanpa mengabaikan kepentingan warga lainnya.
Sementara itu, Wakapolres Metro Jakpus AKBP Mirzal Maulana memimpin pelayanan di wilayah hukum Polsek Metro Gambir.
Pembagian tugas tersebut membuat jajaran kepolisian dapat mengawasi beberapa titik secara bersamaan. Selain itu, petugas dapat mengambil langkah cepat ketika situasi di lapangan membutuhkan penanganan.
Zona 2 mencakup sejumlah titik di sekitar Kompleks DPR/MPR RI hingga Flyover Semanggi.
Petugas mengawasi pergerakan masyarakat sekaligus menjaga kelancaran arus aktivitas di sekitar kawasan.
Selanjutnya, Zona 3 meliputi Pintu Escape Mal Senayan Park (SPARK), TVRI, TL Hotel Mulia, dan TL Asia Afrika.
Personel menjalankan pemantauan di titik-titik tersebut untuk mengantisipasi gangguan yang dapat menghambat kegiatan masyarakat.
Zona 4 mencakup Gerbang Pancasila atau gerbang belakang DPR RI hingga Jalan Gelora.
Polisi menempatkan personel untuk menjaga situasi sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat di kawasan tersebut.
Kemudian, Zona 5 meliputi Pos Polisi Palmerah, Stasiun Palmerah, Masjid DPR, hingga Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Personel memantau kondisi di sekitar fasilitas publik dan jalur aktivitas masyarakat.
Sementara itu, Zona 6 mencakup kawasan BPK RI, Lorong Warga, dan Ladokgi Atas.
Pembagian ini melengkapi pola pelayanan kepolisian di kawasan sekitar lokasi penyampaian aspirasi.
Polres Metro Jakpus mengarahkan personel untuk mengutamakan komunikasi ketika berinteraksi dengan masyarakat.
Pendekatan tersebut membantu polisi menjaga ketertiban tanpa mengabaikan hak warga untuk menyampaikan aspirasi.
Selain itu, personel tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat yang menjalankan aktivitas di sekitar lokasi.
Polisi juga menjaga agar masyarakat yang tidak mengikuti penyampaian aspirasi tetap dapat beraktivitas.
Karena itu, personel mengatur situasi di setiap zona sesuai kondisi lapangan. Mereka juga berkoordinasi untuk memastikan pelayanan berjalan secara tertib.
Reynold menegaskan personel akan terus mengedepankan pendekatan humanis dan komunikatif.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis, komunikatif, dan kondusif dalam melayani masyarakat. Kami berharap seluruh penyampaian aspirasi masyarakat dapat berlangsung dengan tertib dan situasi tetap nyaman serta aktivitas masyarakat lainnya dapat berjalan dengan baik,” kata Reynold.
Melalui pembagian enam zona tersebut, Polres Metro Jakpus berupaya menjaga keamanan sekaligus memastikan masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi secara tertib.
Penulis : Muhammad Irwansyah (Wartawan Madya)





