KONSEL, SULUTNEWS.COM – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Kepolisian Resor Konawe Selatan (Polres Konsel), menangkap dua pria berinisial PA (23) dan YA (20) di Desa Pangan Jaya, Kecamatan Lainea, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.
Polisi menyita 49 saset sabu dengan berat bruto 12,02 gram dalam pengembangan kasus tersebut. Petugas juga mengambil timbangan digital, alat pres, pipet, pireks kaca, gunting, saset kosong, dan dua unit telepon seluler sebagai barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polres Konsel IPTU Herman Eka Purnama mengatakan, pihaknya menerima informasi tentang dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Lainea dan Laeya.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba langsung mengumpulkan keterangan dari sejumlah sumber. Tim kemudian memetakan lokasi yang berkaitan dengan dugaan aktivitas peredaran sabu.
Setelah mengantongi sejumlah petunjuk, Tim Koba bergerak menuju Desa Pangan Jaya.
Pada Rabu dini hari, petugas menemui PA dan YA lalu memeriksa keduanya. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 33 saset sabu dengan berat bruto 8,66 gram.
Polisi kemudian memperluas penyelidikan. Penyidik memeriksa dua telepon seluler milik PA dan YA untuk mencari informasi tentang sumber serta pola distribusi sabu.
Penyidik juga menelusuri percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan dugaan transaksi narkotika.
Dari penelusuran itu, polisi memperoleh petunjuk mengenai dugaan modus sistem tempel.
Dalam modus tersebut, pengedar menaruh paket narkotika di lokasi tertentu. Pembeli kemudian mengambil paket itu tanpa bertemu langsung dengan pengedar.
Berbekal petunjuk tersebut, Tim Koba menyisir sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan penyimpanan sabu.
Sekitar pukul 10.20 WITA, petugas mendatangi beberapa titik yang muncul dalam hasil pengembangan.
Di salah satu lokasi, polisi menemukan 16 saset sabu dengan berat bruto 3,36 gram.
Dengan tambahan itu, penyidik menghitung total barang bukti menjadi 49 saset sabu dengan berat bruto 12,02 gram.
Petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Barang tersebut meliputi timbangan digital, alat pres, pipet, pireks kaca, gunting, saset kosong, serta dua unit telepon seluler.
Herman mengatakan, penyidik menduga PA dan YA menjalankan peran sebagai pengedar sabu dengan modus sistem tempel.
“Kedua terduga pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan modus sistem tempel. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Herman.
Usai menangkap kedua pria tersebut, petugas membawa PA dan YA ke Mapolres Konsel. Penyidik juga membawa seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di Mapolres Konsel, penyidik memeriksa keterangan kedua pria tersebut. Petugas kemudian mencatat, meneliti, dan mengelompokkan seluruh barang bukti untuk mendukung penyidikan.
Sementara itu, penyidik terus mengembangkan kasus tersebut. Polisi menelusuri kemungkinan keterlibatan orang lain dalam jaringan peredaran narkotika di Lainea dan Laeya.
Penyidik juga mengejar informasi mengenai sumber pasokan sabu. Selain itu, polisi memetakan jalur distribusi yang diduga berkaitan dengan aktivitas PA dan YA.
Tidak berhenti di dua tersangka, Tim Satresnarkoba terus mencari pihak lain yang mungkin berperan dalam jaringan tersebut.
Polres Konsel juga memperkuat penyidikan untuk memutus jalur peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Dengan pengembangan perkara ini, polisi berharap dapat mengungkap jaringan yang lebih luas sekaligus mencegah peredaran sabu di tengah masyarakat.
Penulis : Muhammad Irwansyah (Wartawan Madya)





