Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Manado · 27 Agu 2026 10:46 WITA ·

DPRD Sulut Desak Pemkot Manado dan Pemkab Minahasa Segera Selesaikan Proyek Normalisasi Sungai Malendeng


DPRD Sulut Desak Pemkot Manado dan Pemkab Minahasa Segera Selesaikan  Proyek Normalisasi Sungai Malendeng Perbesar

MANADO,Sulutnews.com – Komisi 3 DPRD Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan) terkait ketidak jelasan status wilayah peta bidang tanah dan bangunan serta kepastian penanganan dalam program normalisasi sungai. Pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi Berty Kapojos dan dihadiri oleh Sekertaris Komosi Jongky Limen dan Anggota Amir Liputo, Ronal Sampel dan Capt.Remly Kamdoli tersebut menindaklanjuti aspirasi masyarakat kelurahan Malendeng lingk 1  kec. Pal 2 yang berdomisili di bantaran sungai belakang Rutan Malendeng dan mengeluhkan status wilayah peta bidang tanah dan bangunan serta kepastian penanganan dalam program normalisasi sungai yang ganti untung takunjung terealisasi .Wakil Ketua Komisi 3 Amir Liputo mengatakan dalam proses ganti rugi tanah masyarakat yang terkena proyek Normalisasi Sungai sebaiknya ldiakukan dulu proses kepindahan penduduk baru proses ganti rugi terhadapa terhasap Masyarakat yang tanahnya terkena prpyek normalosasi

“Sebagaimana ketentuan penduduk Indonesia bisa tinggal dimana saja dan beehak mendapatkan perlindungan, sehingga negara berkewajiban memberikan perlindungan,” tegas Liputo..

Dia jiga mengatakan, jangan nanti sudah di putuskan ternyata menyangkut semua persyaraan yang ditetapkan belum twrpwnuhi, oleh karena itu kami minta semua pihak Hukum Tua/ Lurah, Kanwil peetanahan dapat memprosss administrasi yang dibutuhkan” Proses administrasi cepat dan harus diselesaikan, sebab dana protek ini batas akhir Desemner sudah harus tuntas, kalau tidak akan ditarik kembali oleh Kementeian” ujar Liputo.

Hadir dalam RDP yang digelar Selasa (25/8/2026) antara lain Sekertaris Komisi Youngki Limen, Anggota Komisi III Ronald Sampel dan Capt. Ramli Kandoli.((josh tinungki) 

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lima Fraksi DPRD Sulut Setujui Perubahan KUA PPAS APBD 2026

26 Agustus 2026 - 10:35 WITA

Gubernur Beberkan Rincian Pendapatan Daerah di Perubahan KUA-PPAS 2026, Naik Rp 3,2 Triliun

26 Agustus 2026 - 10:25 WITA

Pemprov Sulut Salurkan Bantuan Rp.750 Juta Untuk Bencana NTT

25 Agustus 2026 - 10:19 WITA

Gelar Lomba Rakyat, DPC Partai Demokrat Minahasa Bangun Kebersamaan Bersama Rakyat

25 Agustus 2026 - 10:04 WITA

9 Warga Brasil dan Cina Dideportasi Selang Januari Sampai Agustus 2026

24 Agustus 2026 - 23:47 WITA

Gelar Lomba Rakyat, Partai Demokrat Nyatakan lebih Dekat Dengan Rakyat.

23 Agustus 2026 - 22:12 WITA

Trending di Manado