MANADO,Sulutnews.com – Komisi 3 DPRD Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan) terkait ketidak jelasan status wilayah peta bidang tanah dan bangunan serta kepastian penanganan dalam program normalisasi sungai. Pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi Berty Kapojos dan dihadiri oleh Sekertaris Komosi Jongky Limen dan Anggota Amir Liputo, Ronal Sampel dan Capt.Remly Kamdoli tersebut menindaklanjuti aspirasi masyarakat kelurahan Malendeng lingk 1 kec. Pal 2 yang berdomisili di bantaran sungai belakang Rutan Malendeng dan mengeluhkan status wilayah peta bidang tanah dan bangunan serta kepastian penanganan dalam program normalisasi sungai yang ganti untung takunjung terealisasi .Wakil Ketua Komisi 3 Amir Liputo mengatakan dalam proses ganti rugi tanah masyarakat yang terkena proyek Normalisasi Sungai sebaiknya ldiakukan dulu proses kepindahan penduduk baru proses ganti rugi terhadapa terhasap Masyarakat yang tanahnya terkena prpyek normalosasi
“Sebagaimana ketentuan penduduk Indonesia bisa tinggal dimana saja dan beehak mendapatkan perlindungan, sehingga negara berkewajiban memberikan perlindungan,” tegas Liputo..
Dia jiga mengatakan, jangan nanti sudah di putuskan ternyata menyangkut semua persyaraan yang ditetapkan belum twrpwnuhi, oleh karena itu kami minta semua pihak Hukum Tua/ Lurah, Kanwil peetanahan dapat memprosss administrasi yang dibutuhkan” Proses administrasi cepat dan harus diselesaikan, sebab dana protek ini batas akhir Desemner sudah harus tuntas, kalau tidak akan ditarik kembali oleh Kementeian” ujar Liputo.
Hadir dalam RDP yang digelar Selasa (25/8/2026) antara lain Sekertaris Komisi Youngki Limen, Anggota Komisi III Ronald Sampel dan Capt. Ramli Kandoli.((josh tinungki)




