Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Manado · 24 Agu 2026 23:47 WITA ·

9 Warga Brasil dan Cina Dideportasi Selang Januari Sampai Agustus 2026


Tampak gambar: WNA Asal Brasil (tengah) NN, yang dideportasi pada Juni 2026. (foto:dok) Perbesar

Tampak gambar: WNA Asal Brasil (tengah) NN, yang dideportasi pada Juni 2026. (foto:dok)

Manado,Sulutnews.com – Selang Bulan Januari sampai dengan Agustus 2026 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado telah berhasil mendeportasi 9 orang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Brasil dan Cina.

Kepala Subseksi Informasi dan komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado Arihta Sukatendel menjelaskan 9 orang WNA tersebut dideportasi karena melanggar hukum keimigrasian di wilayah Indonesia.

“9 orang WNA yang dideportasi ini, terdapat dokumen keimigrasian yang tidak lagi diperpanjang, selain itu ada juga dokumen yang tidak resmi lainnya,” kata Arihta Sukatendel kepada sulutnews.com di Manado, Senin (24/8).

Selang bulan Januari hingga Agustus 2026, Imigrasi Manado menemukan juga sebanyak 54 WNA yang dokumen keimigrasiannya sudah overstnd. Kebanyakan mereka melakukan penyalahgunaan ijin tinggal, tambah Arihta Sukatendel.

“Setelah membayar denda, 54 WNA ini langsung kembali ke negara asalnya,” ujarnya.

Tentang penindakan terhadap WNA yang melanggar hukum pada tahun ini dilakukan secara profesional. “Setelah melakukan razia Imigrasi Manado mengambil langkah memproses WNA yang terjaring ke dalam ruang detensi sementara, sebelum akhirnya menjatuhkan sanksi pemulangan paksa atau deportasi,” kata pria ini menjawab pertanyaan.

Penindakan dilakukan berdasarkan UU No 6 tahun 2011 Pasal 75 tentang keimigrasian, ucapnya menambahkan.

Dibagian lain, ia menjelaskan, bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado berkomitmen melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing secara profesional, humanis, dan berkelanjutan.

Langkah ini menjadi bagian komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara, menegakkan aturan keimigrasian, serta memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia haruslah mematuhi ketentuan yang berlaku. (Yayuk)

Artikel ini telah dibaca 1,216 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lima Fraksi DPRD Sulut Setujui Perubahan KUA PPAS APBD 2026

26 Agustus 2026 - 10:35 WITA

Gubernur Beberkan Rincian Pendapatan Daerah di Perubahan KUA-PPAS 2026, Naik Rp 3,2 Triliun

26 Agustus 2026 - 10:25 WITA

Pemprov Sulut Salurkan Bantuan Rp.750 Juta Untuk Bencana NTT

25 Agustus 2026 - 10:19 WITA

Gelar Lomba Rakyat, DPC Partai Demokrat Minahasa Bangun Kebersamaan Bersama Rakyat

25 Agustus 2026 - 10:04 WITA

Gelar Lomba Rakyat, Partai Demokrat Nyatakan lebih Dekat Dengan Rakyat.

23 Agustus 2026 - 22:12 WITA

Kembangkan Literasi Bagi Anak Pesisir, Alumni Frasus 86 Manado Gelar Lomba Mewarnai dan Games di Mangruve Park Wori

23 Agustus 2026 - 12:11 WITA

Trending di Manado