Manado,Sulutnews.com – Selang Bulan Januari sampai dengan Agustus 2026 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado telah berhasil mendeportasi 9 orang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Brasil dan Cina.
Kepala Subseksi Informasi dan komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado Arihta Sukatendel menjelaskan 9 orang WNA tersebut dideportasi karena melanggar hukum keimigrasian di wilayah Indonesia.
“9 orang WNA yang dideportasi ini, terdapat dokumen keimigrasian yang tidak lagi diperpanjang, selain itu ada juga dokumen yang tidak resmi lainnya,” kata Arihta Sukatendel kepada sulutnews.com di Manado, Senin (24/8).
Selang bulan Januari hingga Agustus 2026, Imigrasi Manado menemukan juga sebanyak 54 WNA yang dokumen keimigrasiannya sudah overstnd. Kebanyakan mereka melakukan penyalahgunaan ijin tinggal, tambah Arihta Sukatendel.
“Setelah membayar denda, 54 WNA ini langsung kembali ke negara asalnya,” ujarnya.
Tentang penindakan terhadap WNA yang melanggar hukum pada tahun ini dilakukan secara profesional. “Setelah melakukan razia Imigrasi Manado mengambil langkah memproses WNA yang terjaring ke dalam ruang detensi sementara, sebelum akhirnya menjatuhkan sanksi pemulangan paksa atau deportasi,” kata pria ini menjawab pertanyaan.
Penindakan dilakukan berdasarkan UU No 6 tahun 2011 Pasal 75 tentang keimigrasian, ucapnya menambahkan.
Dibagian lain, ia menjelaskan, bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado berkomitmen melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing secara profesional, humanis, dan berkelanjutan.
Langkah ini menjadi bagian komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara, menegakkan aturan keimigrasian, serta memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia haruslah mematuhi ketentuan yang berlaku. (Yayuk)




