Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bolmut · 26 Agu 2026 21:51 WITA ·

DPRD Bolmong Utara Gelar Rapat Paripurna KUPA dan PPAS-P Perubahan Tahun Anggaran 2026


DPRD Bolmong Utara Gelar Rapat Paripurna KUPA dan PPAS-P Perubahan Tahun Anggaran 2026 Perbesar

Bolmong Utara, Sulutnews.com – Bupati Bolaang Mongondow Utara Dr. Sirajudin Lasena, SE.,M.Ec.Dev. bersama Wakil Bupati Moh. Aditya Pontoh, S.IP menghadiri Rapat Paripurna DPRD bertempat di Ruang Sidang DPRD Bolmong Utara. Rabu (26/8/2026)

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bolmong Utara Dewi Mondo dilaksanakan dalam rangka Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) tahun anggaran 2026, serta Hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tanggal 24 Agustus 2026.


Menurut Dewi Mondo, tujuan rapat paripurna ini guna menyelaraskan kebijakan pembangunan antara pusat, provinsi, dan kabupaten. Pembahasannya melalui Rapat Paripurna oleh pihak eksekutif (Bupati dan TAPD) serta legislatif (Banggar DPRD).

Dokumen ini disusun pemerintah daerah dan DPRD sebagai acuan penyusunan APBD. KUA memuat target pendapatan dan kebijakan belanja, sementara PPAS menetapkan prioritas dan batas maksimal anggaran (pagu). Fungsi utamanya adalah memastikan alokasi dana berjalan efektif dan akuntabel.



Dalam sambutannya, Bupati Sirajudin Lasena menyampaikan tentang penyusunan KUPA dan PPAS-P Perubahan Tahun 2026 dilakukan untuk menyesuaikan kondisi fiskal dan kebutuhan daerah saat ini.

Hal ini antara lain untuk menampung pergeseran anggaran di beberapa perangkat daerah akibat Juknis Pemerintah Pusat, serta pemanfaatan SILPA Tahun Anggaran sebelumnya.

Bupati Bolmong Utara menjelaskan, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan dan jenis belanja, SILPA tahun sebelumnya yang harus digunakan di tahun berjalan, serta keadaan darurat dan keadaan luar biasa.

Diharapkan pembahasan KUPA-PPAS-P bersama DPRD berjalan konstruktif agar APBD Perubahan berdampak langsung bagi masyarakat Bolmong Utara.

Turut hadir ; Pimpinan dan anggota DPRD, Unsur Forkopimda, Instansi Vertikal, Sekretaris daerah dr. Jusnan, C. Mokoginta, MARS, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, para Camat serta seluruh tamu undangan. *** GG

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Yulius Selvanus Tekankan Peran Strategis Pers, PWI Sulut Siap Dukung Program Pemerintah

26 Agustus 2026 - 20:51 WITA

Sekda Jusnan C Mokoginta Membuka Resmi Entry Meeting Audit Tujuan Tertentu 2026

24 Agustus 2026 - 17:23 WITA

Dialog Kapolres Bolmong Utara Dengan Jurnalis Di Obyek Wisata Pantai Batupinagut Boroko Timur

22 Agustus 2026 - 21:09 WITA

Memberdayakan Ekonomi Kerakyatan, Diluncurkan Centra UMKM Wisata Pantai Batupinagut

16 Agustus 2026 - 01:03 WITA

Kapolres Andhika Fitransyah Bersinergi Dengan Pengadilan Agama Boroko, Dorong Pelayanan Proses Hukum Aman & Berkeadilan

15 Agustus 2026 - 01:29 WITA

Bupati Sirajudin Lasena Merestui dr. Reza Goma Melanjutkan Studi Dokter Spesial Jantung

13 Agustus 2026 - 13:44 WITA

Trending di Bolmut