Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bengkulu Selatan · 26 Agu 2026 19:19 WITA ·

Komisi II DPRD Bengkulu Selatan Kawal Sanksi Tegas Pencemaran Sungai Air Selali


Komisi II DPRD Bengkulu Selatan Kawal Sanksi Tegas Pencemaran Sungai Air Selali Perbesar

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Senin, 24 Agustus 2026 Komisi II DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan kembali menggelar hearing bersama Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan (LHK) serta manajemen PT Sinar Bengkulu Selatan (SBS).

Hearing tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang membahas persoalan dugaan pencemaran lingkungan sungai Air Selali di Kecamatan Pino Raya.

Persoalan ini menjadi perhatian serius DPRD karena menyangkut kondisi lingkungan serta kepentingan masyarakat yang berada di sekitar aliran sungai.

Hearing dipimpin Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Selatan, Nissan Deni Purnama, S.IP, dan diikuti Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Selatan, Holman, SE, bersama jajaran anggota Komisi II.

Komisi II menegaskan bahwa persoalan pencemaran lingkungan tidak boleh dianggap sepele. DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui instansi terkait untuk menjalankan fungsi pengawasan dan mengambil tindakan secara tegas sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup.

“Pemerintah daerah harus serius dalam mengambil tindakan terkait persoalan pencemaran lingkungan. Ini menyangkut kepentingan masyarakat dan keberlangsungan lingkungan. Kami di Komisi II akan fokus melakukan pengawasan terhadap persoalan ini,” kata Ketua Komisi II.

Pemerintah daerah diharapkan tidak ragu mengambil langkah sesuai kewenangan yang dimiliki. DPRD meminta agar mengedepankan keterbukaan dan tanggung jawab dalam mencari solusi atas persoalan Sungai Air Selali.

Upaya penanganan diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan sesaat, tetapi juga memastikan kondisi lingkungan tetap terjaga dan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat kedepannya.

Komisi II mengingatkan agar investor yang menjalankan aktivitas di wilayah Bengkulu Selatan mematuhi aturan. Perusahaan jangan hanya mengambil keuntungan, sementara disisi lain ada masyarakat yang dirugikan karena kerusakan lingkungan.

Langkah ini dilakukan DPRD dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memastikan perlindungan terhadap lingkungan dan kepentingan masyarakat di Kabupaten Bengkulu Selatan. (ADV/JN)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Bersama Pemerintah Terkait Penyusunan Anggaran Perubahan Tahun 2026

26 Agustus 2026 - 17:07 WITA

Pemerintah Desa Banding Kecamatan Seginim Berhasil Memediasi Warga Yang Bersengketa

26 Agustus 2026 - 16:48 WITA

Siswa SMA Negeri 2 Bengkulu Selatan Raih Juara 1 Bintang Selatan Turnamen Basketball Tahun 2026 Kabupaten B/S

26 Agustus 2026 - 15:32 WITA

Ketua BPD Desa Ganjuh Kecamatan Pino  Berpotensi PAW Diduga Langgar Permendagri No 110 Tahun 2016 

24 Agustus 2026 - 16:03 WITA

Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi TK Uswatun Hasanah Disambut Baik Oleh Masyarakat 

24 Agustus 2026 - 10:56 WITA

Ketua BPD Desa Ganjuh Dinilai Tidak Mengindahkan Permendagri No 110 Tahun 2016 

23 Agustus 2026 - 20:13 WITA

Trending di Bengkulu Selatan