Sulutnews.com Bengkulu Selatan – untuk mempercepat pemerataan pembangunan pemerintah beserta DPRD kabupaten Bengkulu Selatan hari ini Rabu, 26 Agustus 2026 menggelar rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, Juli Hartono, S.E, M.AP, didampingi Wakil Ketua I, Holman, S.E, dan Wakil Ketua II Dodi Martian, S.Hut., M.M. Serta diikuti oleh anggota DPRD dari semua unsur fraksi.
Sementara itu pihak pemerintah kabupaten Bengkulu Selatan yang menghadiri rapat paripurna, dihadiri Wakil Bupati Bengkulu Selatan Yevri Sudianto, unsur Forkopimda, serta jajaran pejabat eselon II dan eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Agenda persetujuan bersama KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan perubahan APBD.
Proses pembahasan dan persetujuan bersama merupakan bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam memastikan arah kebijakan anggaran daerah tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Dengan dilaksanakannya persetujuan bersama KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, tahapan penyusunan perubahan APBD selanjutnya dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DPRD berharap perubahan kebijakan anggaran tahun 2026 semakin memperkuat efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memastikan program dan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (ADV/JN)




