JAKARTA, SULUTNEWS.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap 89 laporan dugaan tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di Sembilan (9) Kepolisian Daerah (Polda) sepanjang 1 Januari hingga 21 Agustus 2026.
Dari seluruh penanganan tersebut, polisi menetapkan 72 orang sebagai tersangka. Sementara itu, luas lahan yang terbakar mencapai 1.006,67 hektare.
Data tersebut menunjukkan aparat terus memperkuat penegakan hukum sekaligus pencegahan karhutla di berbagai wilayah Indonesia.
Polri menjelaskan, sebagian besar penanganan kasus bermula dari pemantauan titik panas atau hotspot.
Setelah menemukan titik panas, petugas melakukan verifikasi langsung di lapangan. Polisi kemudian memadamkan api, melakukan pendinginan, serta mengamankan lokasi untuk kepentingan penyelidikan.
Selanjutnya, penyidik melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Langkah tersebut bertujuan memastikan apakah kebakaran mengandung unsur tindak pidana.
Selain menindak pelaku, Polri memperkuat upaya pencegahan di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Polisi melakukan pemetaan kawasan rawan, membangun sistem peringatan dini, serta meningkatkan patroli terpadu. Di sisi lain, jajaran kepolisian juga menyiapkan personel dan sarana pendukung untuk menghadapi potensi kebakaran.
Langkah tersebut menjadi penting karena kondisi kemarau panjang dapat meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.
Dalam penanganan perkara, penyidik tidak hanya mengejar pelaku yang berada di lapangan.
Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari pembakaran lahan. Penyelidikan turut menyasar kemungkinan keterlibatan korporasi apabila penyidik menemukan bukti yang mengarah pada unsur pidana.
Dengan demikian, penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku langsung, tetapi juga menyasar pihak yang memiliki peran dalam terjadinya pembakaran.
Polri mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Imbauan tersebut semakin penting di tengah kondisi cuaca yang meningkatkan potensi kebakaran.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan mitigasi dan penegakan hukum lingkungan.
“Yang kami sampaikan ini bukan sekadar hanya mitigasi karhutla dan penegakan hukum persoalan lingkungan saja, tapi juga awareness terhadap keselamatan masyarakat dan tentunya adalah perlindungan terhadap lingkungan sebagai suatu keberlanjutan dan kesejahteraan bagi kehidupan bangsa Indonesia,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Polri mengajak seluruh elemen masyarakat terus menjaga hutan dan lahan dari ancaman kebakaran.
Selain mencegah pembakaran, masyarakat juga dapat membantu aparat dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi memicu karhutla.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dalam mencegah dan mengusut kejahatan lingkungan demi keselamatan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.
Terus bersinergi lindungi hutan dan lahan Indonesia. Komitmen #UsutKejahatanLingkungan.
Penulis : Muhammad Irwansyah (Wartawan Madya)





