KENDARI, SULUTNEWS.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menuntaskan penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan pembebasan lahan Pemerintah Kota Baubau tahun anggaran 2019–2021.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menyatakan berkas perkara tersangka berinisial KA lengkap atau P21. Dengan demikian, proses hukum perkara tersebut memasuki tahapan selanjutnya sesuai mekanisme penuntutan.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Niko Darutama, S.E., S.I.K., M.H., membenarkan perkembangan tersebut, Kamis (20/8/2026).
“Setelah melalui tahapan penyidikan, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” kata Niko.
Penetapan P21 tersebut berdasarkan surat Kejati Sultra Nomor B-2212/P.3.5/Ft.1/07/2026.
Perkara ini bermula dari pengadaan dan pembebasan sejumlah bidang lahan yang dilakukan Pemkot Baubau pada periode 2019–2021.
Lahan tersebut rencananya digunakan untuk sejumlah proyek pemerintah. Di antaranya pembangunan Jembatan Buton–Muna, pengembangan Bandara Betoambari, dan kawasan Labalawa.
Dalam penyidikan, polisi menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan dan pembebasan lahan tersebut.
Salah satu dugaan yang ditemukan penyidik berkaitan dengan penggelembungan harga tanah atau mark-up. Penyidik juga mendalami dugaan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan adanya selisih pembayaran kepada pemilik lahan.
Penyidik kemudian menetapkan KA sebagai tersangka setelah mengumpulkan alat bukti dan melakukan serangkaian pemeriksaan dalam proses penyidikan.
Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, penyidik kini menyiapkan tahapan lanjutan sesuai ketentuan hukum. Selanjutnya, proses perkara akan berjalan menuju tahap penuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Polda Sultra memastikan penanganan perkara tersebut berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan. Polisi juga menyatakan proses hukum dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi bagian dari penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan anggaran pemerintah daerah.
Penulis : Muhammad Irwansyah (Wartawan Madya)





