Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Sultra · 21 Agu 2026 11:51 WITA ·

Berkas Korupsi Pengadaan Lahan Pemkot Baubau Dinyatakan P21, Polda Sultra Segera Limpahkan Tersangka


Berkas Korupsi Pengadaan Lahan Pemkot Baubau Dinyatakan P21, Polda Sultra Segera Limpahkan Tersangka Perbesar

KENDARI, SULUTNEWS.COM  –  Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menuntaskan penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan pembebasan lahan Pemerintah Kota Baubau tahun anggaran 2019–2021.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menyatakan berkas perkara tersangka berinisial KA lengkap atau P21. Dengan demikian, proses hukum perkara tersebut memasuki tahapan selanjutnya sesuai mekanisme penuntutan.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Niko Darutama, S.E., S.I.K., M.H., membenarkan perkembangan tersebut, Kamis (20/8/2026).

“Setelah melalui tahapan penyidikan, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” kata Niko.

Penetapan P21 tersebut berdasarkan surat Kejati Sultra Nomor B-2212/P.3.5/Ft.1/07/2026.

Perkara ini bermula dari pengadaan dan pembebasan sejumlah bidang lahan yang dilakukan Pemkot Baubau pada periode 2019–2021.

Lahan tersebut rencananya digunakan untuk sejumlah proyek pemerintah. Di antaranya pembangunan Jembatan Buton–Muna, pengembangan Bandara Betoambari, dan kawasan Labalawa.

Dalam penyidikan, polisi menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan dan pembebasan lahan tersebut.

Salah satu dugaan yang ditemukan penyidik berkaitan dengan penggelembungan harga tanah atau mark-up. Penyidik juga mendalami dugaan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan adanya selisih pembayaran kepada pemilik lahan.

Penyidik kemudian menetapkan KA sebagai tersangka setelah mengumpulkan alat bukti dan melakukan serangkaian pemeriksaan dalam proses penyidikan.

Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, penyidik kini menyiapkan tahapan lanjutan sesuai ketentuan hukum. Selanjutnya, proses perkara akan berjalan menuju tahap penuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Polda Sultra memastikan penanganan perkara tersebut berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan. Polisi juga menyatakan proses hukum dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi bagian dari penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan anggaran pemerintah daerah.

Penulis : Muhammad Irwansyah (Wartawan Madya)

Artikel ini telah dibaca 1,007 kali

Baca Lainnya

Babinsa Koramil 1417-12/Soropia dan Warga Padamkan Kebakaran Tahura Konawe, Cegah Api Meluas

23 Agustus 2026 - 18:26 WITA

Babinsa dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan HTI Seluas 3 Hektare di Tiraosu

23 Agustus 2026 - 18:13 WITA

Kapolres Torut Pimpin Patroli Gabungan, Polisi Sisir Titik Rawan Kamtibmas

23 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Satreskrim Polres Torut Bagikan Cokelat kepada Anak-Anak Sambil Pantau Kamtibmas di Rantepao

23 Agustus 2026 - 17:25 WITA

Polres Torut Latih Driver SPPG Safety Driving untuk Amankan Distribusi MBG

23 Agustus 2026 - 16:53 WITA

Kebakaran 40 Hektare di Polinggona, Babinsa Padamkan Api dengan Alat Seadanya

23 Agustus 2026 - 14:47 WITA

Trending di Sultra