MANADO’,Sulutnews.com — Pengembangan kasus penggeledahan Rumah pengusaha berinisial (JA) yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menarik perhatian Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara. Menurut Ketua GTI Sulut Risat Sanger penggeledahan yang disertai penyitaan 900 gram emas dan uang senilai Rp.18,8 Miliar adalah bukti pihak Kejaksaan Tinggi serius menangani kasus tersebut
“Kami meminta harus ada transparansi dalam pengungkapan kasus, karna ada barang bukti yang disita berupa uang dan Emas dan jumlahnya tidak sedikit,” kata Risat mempertanyakan.
Risat juga mengatakan, hingga kini situasi terbaru terkait proses hukum terhadap pengusaha tersebut, termasuk tindak lanjut dari barang bukti yang telah diamankan dalam penggeledahan menurut informasi yang diterima GTI Sulut, JA disebut telah menjalani pemeriksaan namun belum ada publikasi.“Dari informasi yang kami terima, oknum pengusaha berinisial JA sudah dua kali diperiksa. Karena itu, kami mempertanyakan perkembangan dan kejelasan proses pemeriksaan tersebut,”ungkap Risat.
Pengungkapan kasus tersebut harus jelas, ini penting agar masyarakat mengetahui secara jelas perkembangan serta arah penanganan kasus yang menjadi perhatian publik.“Proses pemeriksaan perlu dipublih ke masyarakat berhak mengetahui kelanjutan dari kasus ini, apakah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Risat menambahkan, GTI Sulut akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong pemberantasan tindak pidana korupsi di Sulut. Menurutnya, pengawasan publik diperlukan agar setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.“GTI Sulut akan terus mengawal upaya pemberantasan korupsi, khususnya di Sulut. Kami berharap kasus ini mendapatkan kejelasan sehingga tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” pungkas Risat.(josh tinungki)




