Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Hasil laporan dan serah terima pekerjaan pembangunan atau rehabilitasi siring irigasi oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A / P3AI) dalam program P3-TGAI diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Balai Wilayah Sungai / Balai Besar Wilayah Sungai (BWS/BBWS) Kementerian Pekerjaan Umum, serta diketahui atau ditembuskan kepada Kepala Desa dan instansi Dinas Pekerjaan Umum setempat.
Adapun tugas dang fungsi masing masing yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mewakili pihak pemerintah pusat/Kementerian PU sebagai pihak yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), serta kepala Desa / Lurah yang Menerima tembusan dan berita acara serah terima aset/prasarana fisik di tingkat desa untuk memperkuat koordinasi lokal, sementara itu dinas PU / Ranting Dinas Pengairan Memperoleh tembusan laporan dari Tim Pelaksana Balai atau pendamping sebagai bentuk pengawasan wilayah.
Selain itu kelompok P3Ai memiliki beberapa tahapan sebelum melaksanakan pekerjaan hingga sampai ke pelaporan dan serah terima hasil pekerjaan diantaranya tahapan Musyawarah Desa (Musdes) dalam program P3-TGAI (yang dikerjakan oleh P3A/P3AI) terdiri atas 3 tahapan utama, yaitu Musyawarah Desa I (Persiapan), Musyawarah Desa II (Perencanaan), dan Musyawarah Desa III (Penyelesaian).
Setiap tahapan wajib melibatkan masyarakat desa, petani pemakai air, perangkat desa, serta Tim Pendamping Masyarakat (TPM), adapun rincian dari setiap tahapan Musdes pada setiap tahapan yakni, Musyawarah Desa I (Tahap Persiapan) musdes pertama yang dilakukan di awal program setelah adanya sosialisasi tingkat pusat atau balai.
Selanjutnya pada tahapan berikutnya membentuk organisasi dan legalitas awal, dengan memilih dan menetapkan pengurus P3A/GP3A/IP3A yang akan menjadi pelaksana program. Seusai kepengurusan sudah terbentuk maka selanjutnya membentuk Tim Swakelola tingkat desa.
Kemudian Musyawarah Desa II (Tahap Perencanaan), musdes kedua dilakukan setelah Tim Pendamping Masyarakat (TPM) bersama petani selesai melakukan survei lapangan ke lokasi irigasi. Maka kemudian Merumuskan detail fisik dan anggaran bangunan.
Setelah hal tersebut sudah dilaksanakan maka kembali menentukan prioritas bagian siring irigasi yang paling mendesak untuk diperbaiki, membahas dan menyepakati Rencana Kerja P3A (RK-P3A) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB), mematangkan persiapan teknis dan pembagian tenaga kerja lokal (sistem padat karya) sebelum pengajuan dana ke PPK.
Langkah terakhir Musyawarah Desa III (Tahap Penyelesaian) yang mana, musdes ketiga merupakan tahapan akhir yang diadakan setelah seluruh pekerjaan fisik di lapangan selesai dikerjakan 100%, maka kelompok akan menyelesaikan Pertanggungjawaban dan serah terima hasil kerja.
P3Ai melaporkan hasil akhir pembangunan siring irigasi secara transparan kepada masyarakat, dengan memaparkan rangkuman penggunaan dana total yang telah diserap, melaporkan volume fisik bangunan irigasi yang berhasil diselesaikan beserta jumlah tenaga kerja yang terlibat.
Dari seluruh rangkaian tersebut beberapa diantaranya diduga tidak dilaksanakan oleh kelompok P3Ai desa penindaian kecamatan kedurang Ilir, hal itu di ketahui setelah beberapa warga di konfirmasi disaat awak media melakukan investigasi.
Dari beberapa pengakuan yang di peroleh dan melihat kondisi para anggota kelompok yang dinilai tidak tampak perannya selaku pemilik anggaran yang di kucurkan pemerintah melalui program tersebut, yang ada seolah program ini hanyalah program yang di kuasai pengurus saja.
Sementara itu kepala desa penindaian selaku pemberi persetujuan program ini masuk kedesanya saat di konfirmasi awak media terkait P3Ai yang mengelola program tersebut belum memberikan tanggapan atas apa yang di laksanakan oleh kelompok P3Ai di desanya, yang mana seperti diketahui bahwa program ini kepala desa sangat pekat keterlibatannya dalam penjemputan program ini mulai dari persetujuan profosal hingga sosialisasi di provinsi Bengkulu yang di fasilitasi oleh pihak balai sumatera VII.
Salah satu penggiat yang turut menyoroti kegiatan P3Ai desa penindaian Periansyah menyatakan bahwa diduga anggota kelompok hanyalah formalitas saja, yang menguasai program tersebut adalah individu yang mengatas namakan kelompok P3Ai yang resmi di notariskan, oleh sebab itu kegiatan yang di laksanakan oleh kelompok P3Ai desa penindaian yang menggunakan anggaran negara melalui program pemerintah pada pembangunan Siring irigasi perlu di lakukan pemeriksaan yang serius oleh pihak terkait mulai dari ke absahan kelompok hingga anggota yang tergabung sampai dengan anggaran yang di kelola serta realisasi pembangunannya di lapangan.
Lebih lanjut Periansyah selaku penggiat yang juga mantan pemborong menjelaskan dari volume pekerjaan dengan anggaran yang tersedia sudah dapat kita simpulkan bahwa kegiatan tersebut diduga rugikan keuangan negara, “kita bisa hitung dalam pembangunan sering itu sesuai standar berapa estimasi anggaran permeternya, apabila kita bandingkan dengan anggaran yang di kelola P3Ai desa penindaian dengan volume pekerjaan maka dinilai akan menimbulkan kerugian negara” ungkap Fery.
Disisi lain menurut Feri kelompok P3Ai desa penindaian juga dinilai tidak mengindahkan beberapa tahapan yang semestinya harus di lakukan selaku kelompok P3Ai dalam melaksanakan program pemerintah melalui kegiatan yang di kelola tersebut, beliau menyatakan pemerintah memberikan program ini untuk kesejahteraan masyarakat, artinya pemerintah bukan semata mata fokus di bangunannya saja namun pemerintah mengalokasikan anggaran tersebut juga untuk mensejahterakan masyarakat khususnya masyarakat yang tergabung dalam keanggotaan kelompok dengan memberi peluang penghasilan dalam mengerjakan kegiatan pembangunan Siring tersebut.
Maka oleh sebab itu Feriansyah berharap dengan adanya beberapa hal yang dinilai masih jauh dari harapan agar kiranya, PPK yang menangani P3Ai agar dapat terlebih dahulu melakukan evaluasi dan pemeriksaan secara langsung hasil pekerjaan P3Ai desa penindaian kecamatan kedurang ilir baru menerima hasil pelaporan kelompok yang bersangkutan, kiranya PPK jangan hanya menerima hasil pelaporan secara administrasi saja, tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan konfirmasi dengan ketua kelompok P3Ai desa penindaian masih sedang diupayakan, media ini masih membuka peluang yang selebar lebarnya untuk pihak pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan hak klarifikasinya demi mencapai keberimbangan dalam pemberitaan. (JN)





