Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Pelaksanaan proyek peningkatan jaringan irigasi melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Kementerian PUPR di Desa penindaian Kecamatan Kedurang ilir, Kabupaten Bengkulu Selatan, menjadi sorotan.
Sorotan tersebut bukan semata terkait hasil pekerjaan fisik, melainkan menyangkut mekanisme swakelola dan keterlibatan kelompok penerima manfaat yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program.
Informasi yang dihimpun sulutnews.com dari lapangan menyebutkan, pekerjaan irigasi tersebut diduga melibatkan sejumlah tenaga kerja yang bukan anggota Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) desa penindaian, maupun masyarakat yang tergabung dalam kelompok penerima manfaat. Bahkan, sebagian pekerja disebut berasal dari luar Kecamatan Kedurang ilir.
Dengan tidak mengutamakan swakelola dan padat karya pada pengerjaannya, dinilai pembangunan Siring irigasi program pemerintah melalui kelompok P3Ai desa penindaian tidak mentaati juknis yang ada. Yang mana semestinya Siring tersebut selain memberikan manfaat bagi masyarakat dengan memperlancar pengairan di wilayah pertanian mereka, program ini juga membuka peluang kerja khususnya bagi para anggota yang tergabung dalam kelompok P3Ai yang bersangkutan.
Terlebih, substansi swakelola tidak hanya berkaitan dengan bagaimana sebuah bangunan irigasi selesai dikerjakan. Ada aspek partisipasi, pemberdayaan, keterlibatan masyarakat, serta manfaat ekonomi bagi kelompok penerima yang juga perlu dipastikan berjalan.
Dengan demikian, verifikasi di lapangan menjadi penting agar program pemerintah yang menggunakan anggaran negara tersebut tidak hanya menghasilkan bangunan fisik, tetapi juga benar-benar memberikan manfaat sebagaimana tujuan program.
Munculnya informasi tersebut diharapkan menjadi perhatian bagi pihak terkait untuk melakukan pengecekan langsung, termasuk memastikan siapa yang terlibat sebagai pekerja, siapa yang mengoordinasikan kegiatan, bagaimana peran P3A penerima manfaat, serta apakah mekanisme pelaksanaan telah sesuai dengan ketentuan swakelola.
Hingga berita ini diterbitkan, sulutnews.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Ketua P3A penerima Program P3-TGAI desa penindaian yang mana ketua kelompok saat di konfirmasi menyatakan bahwa dirinya masih sedang berada di rumah sakit dengan urusan istri kurang sehat, selanjutnya begitu juga dengan pendamping program, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Balai Wilayah Sungai selaku pihak yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program.
Untuk di ketahui bahwasannya program P3Ai desa penindaian ini mendapat kucuran dana bantuan untuk pembangunan Siring irigasi tahun anggaran 2026 yang bersumber dari APBN sebesar 195jt rupiah, angka ini dianggap fantastis untuk pembangunan Siring irigasi dengan panjang kurang lebih 200 meter, hal itulah yang memicu banyaknya kecurigaan pengelola beranggapan bahwa program ini seolah proyek pribadi atau oknum tertentu.
Atas adanya kejadian ini salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan Nazarman menilai program ini tidak berjalan semestinya, yang mana tujuan pemerintah serta juknis yang ada patut diduga dilanggar oleh pihak pengelola dalam hal ini kelompok P3Ai desa penindaian. Keterlibatan anggota kelompok jadi permasalah besar sebab sesuai aturan merekalah yang berhak mengerjakan pekerjaan Siring irigasi tersebut bukan di koordinir oleh oknum, oleh sebab itu kita mengharapkan kehadiran pihak terkait dan juga aparat penegak hukum pada program pemerintah yang di laksanakan di desa penindaian melalui kelompok P3Ai desa penindaian yang menggunakan dana negara diduga rugikan keuangan negara, dan patut diduga pada pelaporannya nanti terjadi manipulasi data salah satunya pada penandatanganan padat karyanya, terang Nazarman. ( JN)





