Mitra, Sulutnews.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara Kembali menyalurkan Bahan Pokok (Bapok) berupa Minyak Goreng besubsidi kepada para masyarakat yang ada di Kabupaten Mitra melalui agen resmi yang ada. Penyaluran minyak gorengi bersubsidi tersebut dilaksanakan di kantor Disperindag dan diawasi langsung oleh Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Minahasa Tenggara (Mitra),Selasa (11/)
Dikatakan Kabag Ekonomi dan SDA Kabuupaten Mitra Jan Wanga, bahwa piihak TPID terusmelakukan pengawasan langsung guna memantau jalannya penyaluran minyak goreng oleh pihak Bulog bekerjasama dengan Disperindagkop Mitra
“Kami dari TPID Mitra turun guna memastikan penyaluran kepada pelaku usaha sesuai dengan ketentuan, yakni merupakan agen yang terdaftar,” ujar Wanga
Adapun setiap agen kata Wanga harus menandatangani pakta integritas dimana penyaluran kepada masyarakat harus sesuai Harga Eceran Tertinggi yakni Rp. 15.500/Kg atau 14.000/Liter.
“Ini harus kita awasi bersama sehingga tidak ada yang menjual diatas harga HET. Jika didapati ada yang berlaku curang akan diberikan sanksi tegas sampai kepada pencabutan izin agen,” tandasnya.






