Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 27 Jul 2026 19:26 WITA ·

Pencatatan Hak Cipta Lagu Kini Gratis, DJKI Ajak Musisi Segera Daftar


Pencatatan Hak Cipta Lagu Kini Gratis, DJKI Ajak Musisi Segera Daftar Perbesar

Jakarta, Sulutnews.com – Para pencipta lagu saat ini mendapat angin segar, karyanya dapat di catatkan dalam permohonan hak cipta lagu dan/atau musik tanpa biaya.

Proses ini merupakan kebijakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menjelang penetapan tersebut.

Langkah pemerintah dalam membuka akses lebih luas bagi pecinta seni musik, saat ini tengah di sosialisasikan kepada  kementerian, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan sektor musik di Gedung DJKI, Jakarta, 27 Juli 2026.

Kebijakan tarif Rp 0 tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum,

Dengan demikian, hal ini diharapkan mendorong semakin banyak pencipta lagu mencatatkan karyanya.

Dengan maksud memberikan pelindungan terhadap hak moral dan hak ekonomi pencipta dapat diwujudkan secara lebih optimal

Dalam sosialisasi tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual,  Hermansyah Siregar mengatakan kebijakan tarif nol rupiah disusun berdasarkan kondisi rendahnya jumlah lagu yang tercatat dibandingkan dengan jumlah karya yang beredar di masyarakat.

Dikatakan,  inventarisasi DJKI bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan perusahaan rekaman, terdapat sekitar 6,4 juta lagu yang dikelola.

Jika ditambah karya dari label independen, jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 7 juta lagu.

“Namun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, lagu yang tercatat baru sekitar 26 ribu.

Salah satu alasan yang banyak disampaikan para pencipta lagu adalah biaya pencatatan yang cukup memberatkan, terutama bagi musisi yang menghasilkan ratusan hingga ribuan karya,” ujar Hermansyah.

Menurutnya, pencatatan hak cipta bukan sekadar proses administrasi, tetapi menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian pelindungan terhadap hak moral dan hak ekonomi pencipta.

Melalui peningkatan jumlah pencatatan, pengelolaan royalti diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta.

DJKI juga telah memiliki layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP-HC) sejak tahun 2022 yang memungkinkan proses pencatatan dilakukan secara elektronik dalam waktu singkat.

Setelah dicatatkan, data lagu akan terhubung dengan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) yang dikelola DJKI.

Hermansyah menjelaskan, PDLM diproyeksikan menjadi single source of truth atau satu-satunya rujukan data lagu dan musik di Indonesia.

Setiap lagu yang tercatat akan memiliki kode unik serta dilengkapi 13 metadata berstandar internasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.

Metadata tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pengelolaan royalti yang lebih transparan, akurat, serta memudahkan pertukaran data dengan lembaga pengelola hak cipta di berbagai negara.

Ia menambahkan, implementasi kebijakan ini membutuhkan dukungan lintas sektor.

Karena itu, DJKI membuka peluang integrasi data dengan kementerian, lembaga, dan perguruan tinggi melalui sentra kekayaan intelektual (KI) untuk memperkuat basis data lagu nasional.

“Harapan kita PP ini tidak berhenti pada pencatatan nol rupiah, tetapi bagaimana kita mempunyai basis data lagu nasional kemudian mendukung proses komersialisasi karya melalui sistem royalti.

Pada akhirnya, pencipta memperoleh hak ekonomi secara lebih transparan, akuntabel, dan akurat, sementara hak moralnya juga terlindungi secara pasti. Semua itu memerlukan kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan,” tutup Hermansyah.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Musik Kementerian Ekonomi Kreatif Mohammad Amin mengapresiasi kebijakan tarif nol rupiah pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik.

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi langkah penting karena menghilangkan hambatan biaya bagi pencipta lagu sekaligus memperkuat sistem pendataan karya melalui PDLM.

“Salah satu hal positif dari PP ini adalah terkoneksinya pencatatan dengan PDLM sehingga menjadi satu sumber data yang dapat mendukung pelindungan dan pemanfaatan KI untuk kesejahteraan musisi Indonesia,” ujar Amin.

Sementara itu, Kementerian Kebudayaan juga menyambut baik penerapan tarif nol rupiah pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik.

Direktur Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi KI, I Made Dharma Suteja mengatakan kebijakan tersebut menjadi pintu masuk bagi lebih banyak seniman musik untuk mencatatkan karya intelektualnya.

“Melalui unit pelaksana teknis yang ada di berbagai daerah, kami akan turut menyosialisasikan kebijakan ini agar semakin banyak KI di bidang musik yang tercatat, termasuk lagu-lagu tradisional,” ujar I Made.

Diketahui, sosialisasi tersebut turut diikuti oleh perwakilan Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Kementerian Sekretariat Negara,

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,

Kementerian Kebudayaan, Kementerian Ekonomi Kreatif, sejumlah perguruan tinggi, serta sentra KI. Selain secara langsung, DJKI juga mengundang perguruan tinggi dari berbagai daerah secara virtual untuk memperluas penyebarluasan informasi mengenai kebijakan tersebut.

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Pelabuhan Bitung Ikut Rasakan Dampak Positif Program Diskon Tiket Kapal

27 Juli 2026 - 01:04 WITA

Tarif Merek UMKM Tetap Rp500 Ribu, Hak Cipta Lagu Gratis Mulai 1 Agustus 2026

25 Juli 2026 - 10:57 WITA

tarif merek UMKM

Sudarsono Hadiri Penyerahan SK Penegasan Kewarganegaraan di Kota Bitung

24 Juli 2026 - 15:10 WITA

Kerugian Negara Capai Rp2,2 Miliar, Kejari Talaud Tetapkan 4 Tersangka 

23 Juli 2026 - 20:44 WITA

Peringati Hari Anak Nasional, Pertamina Hadirkan “Rumah Anak Pesisir” Sebagai Ruang Tumbuh Generasi Penjaga Laut di Kota Bitung

23 Juli 2026 - 18:50 WITA

Hengky Honandar Dampingi Gubernur Sulut Buka Batch 3 Pelatihan Vokasi Nasional di Bitung

23 Juli 2026 - 18:26 WITA

Trending di Bitung