Reporter: Dance Henukh
Sulutnews.com | ROTE NDAO — Sejumlah masyarakat mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur untuk mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi berat saluran irigasi di Kabupaten Rote Ndao.
Desakan tersebut disampaikan setelah masyarakat menilai terdapat ketidaksesuaian antara pekerjaan yang terlihat di lapangan dengan jenis pekerjaan yang tercantum dalam kontrak proyek.
Berdasarkan pantauan media pada Jumat, 24 Juli 2026, di tiga lokasi pekerjaan, yakni Pantai Baru, Baudale, dan Tuanatuk, masyarakat menilai pekerjaan yang dilakukan diduga hanya berupa plesteran atau tambal sulam pada saluran irigasi lama.
“Kami meminta Kejati NTT turun langsung memeriksa proyek ini secara menyeluruh. Mulai dari dokumen kontrak, volume pekerjaan, kualitas pekerjaan di lapangan hingga proses pembayarannya. Jika ditemukan pelanggaran, kami berharap diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah seorang perwakilan masyarakat.
Masyarakat juga meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Kami juga meminta penyidik memeriksa dan meminta klarifikasi dari seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pelaksanaan proyek, termasuk apabila diperlukan pejabat di Balai Sungai. Semua itu harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif,” katanya.
Menurut masyarakat, penyelidikan yang profesional, transparan, dan independen diperlukan agar penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak Balai Sungai maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam aspirasi masyarakat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





