Sulutnews.com Bengkulu Selatan – siswa yang tinggal kelas tidak bisa langsung pindah ke sekolah lain dan otomatis naik kelas. Sekolah tujuan berhak menolak atau mewajibkan siswa mengulang di kelas yang sama sesuai rapor terakhir dan hasil verifikasi Dapodik.
Jika ada siswa yang tinggal kelas lalu dipindahkan ke sekolah baru dan secara otomatis langsung naik kelas, hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran administrasi berat terhadap aturan Kementerian Pendidikan. Secara legal-formal, tindakan tersebut ilegal dan manipulatif.
Sistem data pokok pendidikan (Dapodik) mencatat riwayat belajar siswa secara digital dan terintegrasi dari sekolah asal.
Saat sekolah asal menginput status siswa sebagai “Tinggal Kelas” riwayat ini terkunci di sistem.
Jika sekolah baru mencoba memasukkan siswa tersebut ke tingkat kelas yang lebih tinggi (langsung naik kelas), sistem Dapodik akan mendeteksi adanya anomali/ketidak cocokan data.
Sekolah tujuan yang sengaja menaikkan kelas siswa secara instan demi “menyelamatkan” atau menerima titipan siswa dapat dikenai sanksi dari Dinas Pendidikan setempat berupa, Teguran keras tertulis, Pemblokiran akun Dapodik sekolah,
Pengurangan atau penghentian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Pencabutan izin operasional sekolah jika terbukti melakukan manipulasi data massal/sengaja.
Sekolah asal sangat berpotensi terlibat kerjasama dalam skenario ilegal ini. Kasus siswa tinggal kelas yang mendadak naik kelas setelah pindah biasanya merupakan hasil praktik “kongkalikong” atau kerja sama terselubung antaroknum demi keuntungan sepihak.
Untuk diketahui biasanya perpindahan ini di pastikan adanya kerjasama kedua sekolah Agar siswa yang tinggal kelas bisa langsung naik kelas di sekolah baru, data digital di sistem Dapodik harus “dibersihkan” atau dimanipulasi. Hal ini hanya bisa terjadi melalui dua cara yang melibatkan sekolah asal.
Sekolah asal sengaja menunda mengeluarkan (approve mutasi) siswa di Dapodik dengan status “Tinggal Kelas”. Selama status belum dikunci, sekolah baru mendaftarkan siswa tersebut langsung ke tingkat kelas di atasnya menggunakan data manual/sementara.
Oknum di sekolah asal menerbitkan dua versi rapor (atau rapor baru yang nilainya diubah menjadi tuntas) agar sekolah baru memiliki dasar administrasi fisik untuk menaikkan kelas siswa tersebut.
Operator Dapodik di sekolah asal dan sekolah baru bekerja sama secara personal untuk mengubah status kenaikan kelas di luar sistem resmi sebelum datanya dikunci oleh Dinas Pendidikan.
Manipulasi data pokok pendidikan demi keuntungan tertentu bukan lagi sekadar pelanggaran sekolah, melainkan masuk ranah tindak pidana pemalsuan dokumen dokumen publik dan korupsi/pingli Sanksinya bisa berupa pemecatan kepala sekolah secara tidak hormat hingga hukuman penjara bagi oknum yang terlibat.
Sama halnya dengan apa yang terjadi di SMK Negeri 5 Bengkulu Selatan dinilai sekolah ini menerima operan siswa dari sekolah lain diduga akibat tinggal kelas namun usai perpindahan siswa tersebut pihak SMK 5 Bengkulu Selatan mengubah status siswa menjadi naik kelas, hal ini sangat mencederai dunia pendidikan dan mempertunjukkan dunia pendidikan yang bobrok.
Tidak hanya itu juga awak media juga mendapat informasi bahwa pihak SMK 5 Bengkulu Selatan disinyalir meminta sejumlah uang dengan siswa yang pindah naik yang jurusannya berganti dari sekolah lain Karena sekolah ini sekolah kejuruan, permintaan sejumlah uang oleh pihak sekolah hingga jutaan ribu rupiah dengan alasan uang tersebut untuk biaya magang, kartu pelajar, dapodik, raport, dan biaya lainnya, sesuai dengan pernyataan kepala sekolah inisial (I) terhadap wali murid.
Periansyah salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan menilai pihak SMK 5 Bengkulu Selatan diduga hanya beralibi untuk biaya ini dan itu, mereka diduga memang lakukan pungli atas dasar telah meloloskan sianak yang tinggal kelas yang secara otomatis naik kelas di sekolahnya.
Lebih lanjut Feriansyah menyatakan akan segera melaporkan oknum yang terlibat pada proses perpindahan yang secara otomatis naik kelas ini, diduga kuat pada prosesnya terjadi beberapa pelanggaran diantaranya dugaan pungli, manipulasi data serta persekongkolan jahat yang dinilai bukan di kerjakan oleh satu orang saja namun beberapa oknum diyakini terlibat termasuk operator kedua belah pihak diantaranya SMK negeri 3 Bengkulu Selatan, dan SMK Negeri 5 Bengkulu Selatan.
Kepala sekolah SMK negeri 5 Bengkulu Selatan (I) saat di konfirmasi menyatakan bahwa siswa yang diterima sesuai dengan kelasnya namun pada akhirnya kepala yang bersangkutan kembali mengakui bahwa pihaknya memang salah namun karena ingin meningkatkan jumlah siswa hal itu terpaksa harus dilakukan untuk meningkatkan jumlah siswa di sekolahnya.
Kepala sekolah (I) Juga mengakui bahwa pihaknya memang ada meminta sejumlah uang dari siswa baru yang pindah ke SMK 5 Bengkulu Selatan, namun dirinya menyatakan bahwa uang tersebut nantinya ada sebagian memang di gunakan untuk keperluan siswa itu sendiri.
Feriansyah selaku salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan dengan tegas menyatakan akan segera melaporkan kejadian tersebut dengan aparat penegak hukum, hal ini dianggap penting melihat perbuatan melawan hukum yang di lakukan seorang pendidik dapat dikatakan sadis dan tidak berhati nurani.
“Ini harus di berhentikan sebab perbuatan yang secara sengaja melanggar aturan ini diduga dilakukan oleh kedua belah pihak sekolah, sebab manipulasi data siswa yang seolah olah naik kelas kuat dugaan di lakukan oleh operator pihak sekolah asal, yang akan diteruskan kembali oleh operator pihak sekolah penerima dengan status naik kelas, oleh sebab itu di khawatirkan kedepannya kedua belah pihak ini bekerjasama untuk sengaja tidak menaikkan si anak yang kemudian kembali di pindah naikkan secara otomatis” tegas Feri. (JN)





