Sitaro.sulutnews.com – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Heronimus Makainas, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sitaro. Kamis, 08/07/2026.
Dalam sambutannya, Heronimus Makainas menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mengagendakan rapat paripurna tersebut sebagai bagian dari mekanisme pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia menjelaskan, penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan rancangan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan paragraf Penekanan Suatu Hal. Hal ini menjadi indikator bahwa tata kelola keuangan daerah dilaksanakan secara efisien, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Makainas.
Dalam pemaparannya, Plt Bupati menjelaskan realisasi pendapatan daerah sepanjang tahun 2025 mencapai Rp559,85 miliar atau 95,54 persen dari target sebesar Rp586,01 miliar. Sementara realisasi belanja daerah dan transfer mencapai Rp524,20 miliar atau 88,18 persen dari total anggaran Rp594,50 miliar.
Pemerintah Kabupaten Sitaro juga mencatat surplus anggaran sebesar Rp35,64 miliar, sedangkan realisasi pembiayaan daerah mencapai Rp19,53 miliar sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp55,17 miliar.
Selain itu, neraca keuangan daerah per 31 Desember 2025 menunjukkan total aset sebesar Rp1,19 triliun, kewajiban Rp6,10 miliar, dan ekuitas Rp1,19 triliun. Pada laporan operasional tercatat pendapatan operasional Rp507,08 miliar dengan beban operasional Rp534,17 miliar, sehingga terjadi defisit operasional sebesar Rp28,14 miliar.
Ranperda tersebut juga dilengkapi dengan 20 lampiran, meliputi laporan kinerja pemerintah daerah, rekapitulasi piutang, dana bergulir, penyertaan modal, hingga ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Usai penyampaian penjelasan Plt. Bupati, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan dibacakan oleh Moghtar Kaudis, Fraksi Partai Perindo oleh Netty Herawati Adrian, Fraksi Gabungan Restorasi oleh Verel Elias Lanto Mulingka, serta Fraksi Partai Golkar oleh Selmina Papuas.
Keempat fraksi pada prinsipnya menyatakan menerima Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Masing-masing fraksi juga menyampaikan sejumlah catatan dan masukan sebagai bahan penyempurnaan dalam pembahasan pada tahapan berikutnya.
Menanggapi pandangan umum fraksi, Plt. Bupati Heronimus Makainas menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD terhadap Ranperda tersebut. Ia berharap pembahasan selanjutnya dapat berjalan lancar sehingga Ranperda dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.





