Sitaro.sulutnews.com – DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada Rabu, 8 Juli 2026. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD, Alfrets Ronald Takarendehang, tersebut menetapkan sejumlah agenda penting DPRD, mulai dari pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pelantikan Ketua DPRD definitif, hingga jadwal reses anggota dewan.

Dalam rapat tersebut, Banmus membahas lanjutan pembicaraan tingkat I berupa pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Selain itu, dibahas pula Surat Bupati Sitaro Nomor 900/710/Sekr-BPKPD mengenai penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Agenda lainnya adalah tindak lanjut Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 135 Tahun 2026 tentang peresmian dan pengangkatan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro masa jabatan 2024–2029.

Banmus kemudian menyepakati bahwa rapat paripurna penyampaian penjelasan Bupati atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan pada Rabu, 8 Juli 2026.
Selanjutnya, DPRD Sitaro akan menggelar rapat paripurna istimewa pada Sabtu, 11 Juli 2026, dengan agenda peresmian dan pengambilan sumpah/janji Ketua DPRD definitif. Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 135 Tahun 2026, jabatan Ketua DPRD akan diemban oleh Moghtar Kaudis.
Sebelum pelantikan tersebut, tugas pimpinan DPRD dijalankan oleh Ketua Sementara DPRD, Alfrets Ronald Takarendehang. Penetapan Moghtar Kaudis sebagai Ketua DPRD dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Ketua DPRD sebelumnya, Djon Ponto Janis, meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Selain agenda pelantikan, Banmus juga menetapkan jadwal pelaksanaan reses anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro yang akan berlangsung mulai 13 hingga 24 Juli 2026. Masa reses dimanfaatkan anggota dewan untuk turun ke daerah pemilihan masing-masing guna menyerap aspirasi masyarakat sebagai bahan dalam pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Dengan ditetapkannya agenda-agenda tersebut, DPRD Sitaro akan memasuki rangkaian kegiatan penting sepanjang Juli 2026, baik dalam pembahasan dokumen pertanggungjawaban keuangan daerah maupun penguatan kelembagaan melalui pelantikan Ketua DPRD definitif.





