Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bengkulu Selatan · 7 Jul 2026 10:25 WITA ·

Dinilai Fiktif! Kades Padang Tambak Akui Lakukan Pembayaran Seratus Persen Terhadap Rekanan Tanpa Fisik


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – dalam merealisasikan dana desa pemerintah desa mestinya memperhatikan regulasi yang ada, jangan sampai dana desa di realisasikan apalagi hingga seratus persen kegiatannya tanpa bukti fisik yang di bayarkan.

Pembayaran Dana Desa tanpa didukung bukti fisik yang sah merupakan pelanggaran hukum berat. Hal ini dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang dapat memicu temuan kerugian negara oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jika dana cair tetapi tidak ada bukti fisik (kegiatan fiktif) atau bukti pertanggungjawaban tidak valid, maka sisa dana tersebut wajib dikembalikan ke kas negara. Jika terbukti ada unsur kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, kepala desa dan perangkat terkait dapat diproses secara hukum oleh kepolisian atau kejaksaan.

Pemerintah daerah dapat memberikan sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis, penundaan atau pemotongan pencairan Dana Desa tahap berikutnya, hingga pemberhentian sementara atau permanen bagi kepala desa.

Masyarakat desa sebenarnya memiliki hak yang dijamin oleh undang-undang untuk memantau dan meminta transparansi laporan penggunaan dana desa. Jika masyarakat menemukan kejanggalan atau proyek fiktif, mereka dapat melaporkannya langsung ke instansi yang berwenang.

Sama halnya dengan apa yang di lakukan oleh pemerintah desa Padang tambak kecamatan Pino, yang mana pemerintah desa ini lakukan pembayaran salah satu kegiatan tanpa bukti fisik, hal ini sangat bertolak belakang dengan regulasi yang ada.

Kepala desa Padang tambak kecamatan Pino Alex saat di konfirmasi dengan nada santainya membenarkan bahwa fisik kegiatan tersebut belum ada, namun atas dasar dirinya percaya dengan pihak rekanan maka pencairan do lakukan secara serentak.

Inspektur inspektorat Hamdan Sarbaini dengan tegas menyatakan agar pemerintah desa merealisasikan dana desa sesuai dengan regulasi yang ada dan berpihak terhadap masyarakat, jangan sampai dana desa di cairkan fiktif.

Atas adanya kejadian ini diharapkan pihak terkait dapat melakukan audit di desa Padang tambak, diduga realisasi dana desa di desa ini timbulkan kerugian keuangan desa. (JN)

Artikel ini telah dibaca 952 kali

Baca Lainnya

Pemerintah Desa Padang Mumpo Realisasikan BLT-DD Terhadap Dua KPM

7 Juli 2026 - 22:55 WITA

Lucu! Surat Peringatan Kades Talang Indah Melayang Dikirim Kembali Oleh Perangkat Desa Yang Bersangkutan Lewat POS Ke Kades

6 Juli 2026 - 22:34 WITA

Puluhan Anak Desa Darat Sawah Ulu Kecamatan Seginim Antusias Ikuti Belajar Iqro Dan Al-Qur’an

6 Juli 2026 - 18:56 WITA

Wujud Kepedulian Pemerintah Desa Padang Bernai Terhadap Pendidikan Di Tengah Tengah Warganya

3 Juli 2026 - 07:27 WITA

Mengingat Pemerintah Desa Ini Masih Dalam Pantauan Pihak Terkait Diduga Kerugian Keuangan Desa Kembali Terulang Pada Pemerintahan Kades PAW

2 Juli 2026 - 08:16 WITA

Wabup Yevri Sudianto Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026

1 Juli 2026 - 23:37 WITA

Trending di Bengkulu Selatan