Sulutnews.com Bengkulu Selatan – mengingat desa sukabandung kecamatan air nipis masih dalam pemantauan ketat oleh para pihak atas adanya dugaan penyala gunaan dana desa di desa sukabandung pada pemerintahan sebelumnya, diharapkan pengawasan ekstra tetap harus dilakukan pada pemerintahan yang baru sebab diduga kuat kembali terjadi realisasi dana desa yang tidak sesuai dengan prosedur.
Pemerintah desa ini di informasikan bagikan anggaran dana desa dengan nilai yang berbeda beda terhadap rekanannya, namun yang paling di sayangkan pemerintah desa ini tidak mengedepankan administrasi yang lengkap dalam merealisasikannya salah satu contoh seperti bukti fisik yang mestinya harus di selesaikan terlebih dahulu sebelum pencairan dananya.
Beberapa pihak rekanan desa ini yang menerima pencairan anggaran kegiatan di desa sukabandung menceritakan bahwa dana yang di bagi bagikan dengan nilai nominal yang berbeda, mereka juga mengakui bahwa pencairan yang di terima belum ada fisik sebagai pertanggung jawaban anggaran yang di cairkan.
Oleh sebab itu Feriansyah salah satu penggiat di kabupaten bengkulu selatan menyatakan bahwa, “apabila benar apa yang di nyatakan oleh beberapa pihak rekanan bahwa mereka menerima pencairan tanpa memberikan fisik terlebih dulu maka hal itu patut diduga adanya kegiatan fiktif di desa sukabandung kecamatan air nipis.
Tidak hanya itu kejanggalan pada pencairan anggaran dana desa di desa sukabandung juga semakin menguatkan pemerintah desa dengan sengaja melakukan pencairan yang tidak sesuai regulasi, pasalnya pemerintah desa ini sesuai pengakuan beberapa rekanan desa ini bahwa mereka menandatangani surat perjanjian kerja SPK, padahal rekanan tersebut belum ada melakukan penawaran ataupun memasukkan profosal untuk pengajuan.
Penanda tanganan SPK yang di lakukan saat pencairan anggaran kegiatan di desa sukabandung tampa adanya permohonan kerjasama terlebih dahulu dinilai mengada ada, “bagaimana bisa surat perjanjian kerja SPK timbul sementara permohonan kerjasama dari pihak rekanan tidak ada” ujar Feri.
Terpisah pemerintah desa sukabandung kecamatan air nipis ini diketahui pada tahun ini juga melakukan pembangunan penahan air disamping kantor desa, pembangunan ini menurut kades di peruntukkan untuk perlindungan embung desa dari banjir, sementara TPK kegiatan menyatakan bahwa pembangunan penahan air tersebut sebagai perlindungan kolam ikan.
Tidak hanya itu juga, pemerintah desa sukabandung kecamatan air nipis memberikan informasi anggaran kegiatan pembangunan penahan air yang sedang di kerjakan dengan anggaran yang berbeda, yang mana kepala desa sukabandung Solehin menyatakan anggaran tersebut senilai 30jt rupiah, sementara TPK kegiatan menyatakan bahwa anggaran tersebut senilai 39jt rupiah, awak media tidak dapat memberitakan kebenaran anggaran akibat papan merek pekerjaan tidak di temukan di lokasi pekerjaan.
Sementara Inspektur inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini jelas dalam himbauannya menyatakan agar kiranya setiap desa agar dapat merealisasikan dana desa sesuai dengan regulasi yang ada dan berpihak dengan masyarakat, jangan sampai terjadi kegiatan fiktif apabila tidak mau berurusan dengan hukum.
Dengan banyaknya kejanggalan pada realisasi dana desa sukabandung kecamatan air nipis diharapkan pihak terkait dapat melakukan audit yang serius di desa sukabandung mengingat desa ini sudah menjadi perhatian yang serius, terlebih perangkat desanya diketahui kebanyakan masih perangkat desa yang lama, disaat kepala desanya tersandung masalah.
Dengan bergantinya kepala desa sukabandung tidak dibarengi dengan perangkat desa yang juga memegang peranan penting disaat itu, dalam pengelolaan dana desa patut kita duga hal tersebut belum merubah tubuh pemerintahan desa sukabandung, “apabila kepala desa sebelumnya dinilai lakukan penyalah gunaan dana desa, apakah bisa seorang kepala desa bertindak sendiri tanpa bendahara, sekdes dan TPK, ini sangat kita harapkan ketegasan pemerintah dalam pengusutan kasus di desa sukabandung” ujar Feri.
Feryansah juga menilai dengan adanya perangkat desa yang lama disaat pemerintahan kades lama, dinilai pada pemerintahan kades PAW juga masih terulang realisasi anggaran dana desa yang diduga tidak sesuai regulasi. Maka dengan itu kita mengharapkan pihak terkait dalam hal ini kecamatan air nipis, PMD yang saat ini diragukan kinerjanya dengan banyaknya kelemahan di desa desa yang masih lolos di tangan PMD kabupaten Bengkulu Selatan. (JN)





