Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Internasional · 3 Jul 2026 22:00 WITA ·

GUGATAN KE PTUN: SERTIFIKAT TANAH DI NAIBONAT TERBIT DENGAN CARA


GUGATAN KE PTUN: SERTIFIKAT TANAH DI NAIBONAT TERBIT DENGAN  CARA Perbesar

Reporter: Dance Henukh

Sulutnews.com – Kupang, 3 Juli 2026 Dipimpin Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, M.Rur.Sc., Ph.D., C.Med tim hukum ATKI & Partners Jakarta (sekaligus Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang) menggugat ke PTUN Kupang. Tuntutannya: batalkan sertifikat tanah hak pakai nomor 377 sesuai surat ukur nomor 3 tahun 1984 seluas 50.160 M2 di Kelurahan Naibonat dengan batas tanpa ditunjuk oleh Jusuf Saduk, SH sebagai penerima kuasa dari ahli waris Drs. Jan Christofel Benyamin, M.Si pada tanggal 11 Mei 2015, tetapi ditunjuk langsung oleh Departemen Pertanian/Badan Penelitian Pengembangan Pertanian (BPPP) untuk dan atas nama sendiri.

Dasar kuat

Tanpa Surat Pelepasan Gak Atas Tanah (SPHAT)– Dokumen wajib tidak ada sesuai Pasal 183 ayat (4) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Penengelolaan dan Hak Atas Tanah dan terbukti telah dilakukan penyerobotan tanah milik Jusuf Saduk, SH dari 50.160 hingga mencapai > 200.000 M2 menggunakan Surat Pernyataan Tidak Sengketa (SPTS) Palsu oleh Dr. Pracula Rudlof Matitaputty, S.Pt, M.Si pada tanggal 27 Februari 2020 tanpa diketahui/ditandatangani Lurah oleh Lurah Nainobat (Daniel Leo Manggi, SH), tidak sah hukum

“Ini penyerobotan tanah lewat dokumen palsu. Tanah milik Jusuf Saduk, SH sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kelurahan Naibonat yang telah mengadu ke Presiden Republik Indonesia, c.q. Menteri ATR/BPN Republik Indonesia pada tanggal 10 Juli 2023. Bukti kami lengkap”. Kami yakin hukum akan membatalkan sertifikat yang didapat dengan cara curang ini,” tegas Prof. Henuk.

SERTIFIKAT CACAT HUKUM DIGUGAT

Gugatan diajukan Prof. Yusuf Leonard Henuk ke PTUN Kupang. Sertifikat Hak Pakai Nomor 377 sesuai Surat Ukur Nomor 3 Tahun 1984 di Kelurahan Naibonat dinyatakan tidak sah: tanpa SPHAT, pakai SPTS palsu tanpa tanda tangan Lurah Naibonat.

“Hak Jusuf Saduk, SH tidak bisa dicuri lewat kertas palsu. Kami yakin menang,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 58 kali

Baca Lainnya

Fakta Kuat Gugatan Tanah Naibonat Modus Tipu Data Untuk Makan Hak Pemilik Sah

3 Juli 2026 - 22:06 WITA

Berkat Do’a Dan Dukungan Bersama Bupati Melobi Anggaran Wakil Bupati Merangkul Semua Demi Puncak Kemajuan Rote Ndao

2 Juli 2026 - 18:58 WITA

Selamatkan Generasi Emas Indonesia: Pemerintah Harus Segera Menyelesaikan Krisis Akses Pendidikan Tinggi Akibat Tingginya UKT

2 Juli 2026 - 17:14 WITA

Setiap Rupiah Di Perjuangkan Dana 1,676 Triliun Untuk Kesejahteraan Warga Masyarakat Rote.

2 Juli 2026 - 10:45 WITA

Bupati Rote Ndao Bersama Wakil Bupati Setiap Rupiah Di Perjuangkan Demi Kemajuan Rote Ndao

2 Juli 2026 - 10:33 WITA

Bupati Rote Ndao Gencar Bergerak Di Pusat,Bantuan Dukungan Dan Penghargaan Mengalir

2 Juli 2026 - 00:55 WITA

Trending di Internasional