Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Manado · 16 Jun 2026 07:42 WITA ·

KPI Sulut Gelar Sidang Penyelesaian Sengketa PTSL


KPI Sulut Gelar Sidang Penyelesaian Sengketa PTSL Perbesar

MANADO, Sulutnews.com – Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik terkait permohonan informasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2022 s/d 2025 kembali bergulir di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara Kamis, (21/6/ 2026.). Pada Sidang tersebut menghadirkan 3 Kantor Pertanahan sebagai Termohon, yakni: Kantor Pertanahan Kota Bitung, Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow, Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu.

Dalam persidangan, ketiga Kantor Pertanahan tersebut menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan oleh Serdadu Anti Mafia Tanah (SAMT) Sulut merupakan informasi yang dikecualikan dan disebut mengacu pada surat atau instruksi dari Kantor Wilayah BPN Sulawesi Utara.

Adapun informasi yang dimohonkan SAMT Sulut berkaitan dengan penggunaan anggaran Program PTSL yang bersumber dari APBN, antara lain: Penetapan lokasi,,Kegiatan penyuluhan, Bukti pelaksanaan penyuluhan, Penerimaan anggaran, serta realisasi program PTSL.

Ketua SAMT Sulut, Reyner Timothy Danielt, SH, menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan alasan penutupan informasi penggunaan anggaran negara yang seharusnya dapat diakses publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas badan publik.“Yang kami minta bukan nomor sertifikat atau data yang bersifat rahasia, tapi informasi terkait penggunaan anggaran negara dalam program PTSL. Ini menyangkut APBN dan pelaksanaan program publik”

Reyner juga menyoroti alasan pengecualian informasi yang disebut mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 32 Tahun 2021. Menurut Reyner, dalam ketentuan tersebut tidak ditemukan secara eksplisit pengaturan bahwa informasi terkait anggaran dan realisasi program PTSL dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.“Kami tidak menemukan adanya ketentuan informasi yang dikecualikan terkait dengan program PTSL di dalam Permen ATR/BPN 32 Tahun 2021, jadi tidak ada alasan BPN Sulut untuk menutup informasi yang seharusnya terbuka”

Persidangan selanjutnya akan dijadwalkan kembali melalui relaas panggilan resmi dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara dengan agenda pembuktian dari para pihak.(josh tiningki)

Artikel ini telah dibaca 965 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Royke Roring Ingatkan Pentingnya Sinkronisasi RT/RW Provinsi ke Kabupaten dan Kota

16 Juni 2026 - 07:04 WITA

Peran Perempuan Dalam PI dan PK GMIM Hinga di HUT Ke-195 Sangat Besar, Sudah Saatnya Dorong Ketua BPMS GMIM Dari Perempuan

15 Juni 2026 - 23:58 WITA

Sekda Minahasa Lynda Wantania : Pemilihan Hukum Tua Serentak di 129 Desa Rabu 17 Juni Siap Digelar, Panitia Harus Profesional, Netral dan Transparan

15 Juni 2026 - 23:54 WITA

Siswa SMA dan SMK Mendaftar Lewat SPMB Hingga Minggu 14 Juni Sebanyak 13.971, Kadis Dikda Femmy Suluh Optimis Akan Bertambah Hingga 24 Juni

14 Juni 2026 - 23:01 WITA

Michaela Elsiana Paruntu dan Royke Anter Bawa Aspirasi Mahasiswa Sulut ke DPR-RI dan Setneg

14 Juni 2026 - 17:13 WITA

Pendaftar Lewat SPMB di SMA Negeri 9 Binsus Manado Sudah 650 Murid, Kepsek Hendra Masie Akan Verifikasi Ketat Karena Melebihi Kuota

13 Juni 2026 - 21:44 WITA

Trending di Manado