Bitung, Sulutnews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 1.300 ekor ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Sulawesi Utara pada 5 dan 7 Juni 2026.
Ikan Napoleon yang dilepasliarkan tersebut merupakan muatan kapal MV Silver Island (492 GT) berbendera Sao Tome yang sebelumnya ditangkap Kapal Pengawas (KP) Orca 04 di perairan Laut Sulawesi pada 29 Mei 2026 saat berlayar menuju Hong Kong.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengatakan pelepasliaran tersebut sejalan dengan semangat penegakan hukum yang tetap menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
“Pelepasliaran ini sejalan dengan semangat penegakan hukum yang tetap menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” ungkap Ipunk di Jakarta, Selasa (9/6).
Menurutnya, apabila barang bukti yang diamankan berupa ikan hidup dan termasuk jenis yang dilindungi, maka langkah penyelamatan harus segera dilakukan dengan mengembalikannya ke habitat alami guna menjaga kelestarian sumber daya perikanan Indonesia.
Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Halid K. Jusuf, menjelaskan proses pelepasliaran dilakukan dalam dua tahap. Langkah tersebut mempertimbangkan jumlah ikan yang cukup banyak serta kondisi waktu dan cuaca yang direkomendasikan untuk pelepasliaran.
“Dalam rangka proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sebagian dari ikan Napoleon ini telah disisihkan untuk dijadikan sampel barang bukti dalam persidangan,” kata Halid.
Proses pelepasliaran turut dikawal oleh perwakilan Korwas PPNS Polda Sulawesi Utara, Kejaksaan Negeri Bitung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara, serta Tim PPNS dan Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP.
Halid menambahkan, saat ini kasus penyelundupan tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan. Penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan kasus berdasarkan temuan di lapangan, termasuk memanggil dan meminta keterangan dari pemilik, penanggung jawab MV Silver Island, serta pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan jaringan tersebut.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengingatkan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya ikan di Indonesia, khususnya jenis ikan yang berstatus dilindungi.
Ia juga menekankan bahwa setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ikan Napoleon wajib memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia.
(Tzr)





