Sitaro.sulutnews.com – Permasalahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menjadi fokus pembahasan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia, Senin, 8/6/2026.
Rapat yang dilaksanakan secara virtual tersebut diikuti oleh kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Plt. Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Heronimus Makainas yang mengikuti kegiatan dari Ruang Kerja Wakil Bupati Sitaro.
Dalam rapat tersebut, sejumlah isu strategis dibahas, mulai dari penataan tenaga PPPK, penguatan sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga dampak penerapan UU HKPD terhadap kapasitas fiskal pemerintah daerah. Pembahasan ini dinilai penting mengingat kebijakan terkait ASN dan keuangan daerah memiliki pengaruh langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan daerah.
Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah upaya pemerintah pusat dalam menata tenaga PPPK secara berkelanjutan. Penataan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN yang telah memenuhi persyaratan, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik di daerah.
Selain itu, rapat juga membahas tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan UU HKPD. Regulasi tersebut mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk mekanisme transfer dana, pengelolaan pendapatan daerah, serta penguatan kemandirian fiskal daerah.
Plt. Bupati Sitaro Heronimus Makainas mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro terus mencermati setiap perkembangan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya aparatur dan keuangan daerah.
Menurutnya, kebijakan mengenai PPPK dan implementasi UU HKPD memiliki dampak yang cukup besar terhadap daerah, terutama dalam penyusunan kebijakan anggaran dan pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan.
“Pemerintah Kabupaten Sitaro terus mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah pusat, khususnya yang berkaitan dengan penataan ASN dan pengelolaan keuangan daerah. Hal ini penting agar pemerintah daerah dapat menyesuaikan langkah-langkah strategis sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Makainas.
Ditambahkan Makainas, koordinasi dan komunikasi yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam pelaksanaan berbagai kebijakan nasional. Dengan adanya sinkronisasi tersebut, setiap kebijakan dapat diimplementasikan secara efektif tanpa mengabaikan kondisi riil yang dihadapi daerah.
“Daerah kepulauan seperti Sitaro memiliki karakteristik dan tantangan tersendiri. Karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah agar setiap kebijakan yang diterapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” katanya.
Rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri PANRB itu turut dihadiri jajaran kementerian terkait dan pemerintah daerah dari berbagai provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan kebijakan nasional di daerah.






