Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Kotamobagu · 6 Jun 2026 12:58 WITA ·

Kasat Reskrim Ahmad Waafi Tangkap Dua Penambang Ilegal di Lokasi Cagar Alam Mengkang


Kasat Reskrim Ahmad Waafi Tangkap Dua Penambang Ilegal di Lokasi Cagar Alam Mengkang Perbesar

BOLMONG – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kotamobagu IPTU Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H., menangkap dua penambang ilegal di cagar alam Pegunungan Omomali, Desa Mengkang, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Jumat 5 Juni 2026.

Kedua penambang tersebut terciduk petugas saat Tim gabungan Polres Kotamobagu dan Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di cagar alam Bolmong.

Kasat Reskrim bersama jajaran langsung mengamankan kedua pelaku bersama sejumlah barang bukti.

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan pada pukul 14.00 WITA yang turut dihadiri oleh Kepala Balai TNBNW, Deki Hendra Prasetya, S.Hut., M.P.A.

Kasat Reskrim IPTU Ahmad Waafi, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam menjaga kelestarian alam.

“Operasi gabungan ini merupakan bentuk komitmen tegas kami bersama Balai TNBNW untuk menyelamatkan kawasan hutan lindung dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan liar. Kawasan Pegunungan Omomali secara hukum masuk dalam wilayah Hutan Lindung Taman Nasional, sehingga segala aktivitas penambangan di sana adalah tindakan ilegal,” ujar IPTU Ahmad Waafi.

Sebanyak 15 personel gabungan, terdiri dari 10 anggota Unit Tipidter dan Resmob Polres Kotamobagu serta 5 anggota Balai TNBNW, bergerak ke lokasi pada pukul 14.15 WITA.

Sekitar pukul 15.10 WITA, tim tiba di titik pertama Pegunungan Omomali yang masuk dalam kawasan hutan lindung. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu titik lubang galian material emas. Namun, para pelaku diduga telah mencium kedatangan petugas dan melarikan diri.

Petugas kemudian langsung melakukan pembongkaran, menutup lubang galian, serta merusak terpal atau daseng yang digunakan para pekerja untuk berteduh.

Tak berhenti di situ, tim gabungan melanjutkan patroli di sekitar wilayah hutan lindung pada pukul 15.30 WITA. Di lokasi kedua, petugas menemukan tiga titik lubang galian baru beserta 11 karung material yang diduga kuat mengandung emas.

Di lokasi ini, polisi berhasil mengamankan dua orang pria yang tengah beraktivitas, yakni Ismail DM (51) dan DD (21), yang keduanya merupakan warga Kelurahan Molinow, Kecamatan Kotamobagu Barat.

Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya bernama RM, warga Tanoyan Utara, berhasil melarikan diri dari sergapan petugas.

Barang Bukti yang Diamankan:

11 karung material diduga mengandung emas

1 unit mesin genset

1 buah blower keong

2 buah martil dan 2 buah gergaji

1 alat dulang berukuran sedang

3 buah linggis/betel

Berdasarkan hasil interogasi sementara di lapangan, kedua pelaku yang diamankan mengaku bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut disuruh dan dibiayai oleh seorang pemodal berinisial ED alias Enal, yang beralamat di Desa Tanoyan Utara.

Menanggapi temuan ini, IPTU Ahmad Waafi menegaskan pihak kepolisian tidak akan tinggal diam dan akan mengusut tuntas hingga ke pihak penyedia dana.

“Saat penggerebekan, ada satu pelaku yang melarikan diri, namun identitasnya sudah kami kantongi. Terkait keterlibatan pemodal berinisial ED, kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut dan segera melakukan pemanggilan. Penegakan hukum ini harus menyasar hingga ke aktor intelektual atau penyedia dana, tidak berhenti di pekerja lapangan saja,” tegas Waafi.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pengrusakan hutan. “Selain merugikan negara dan merusak ekosistem, tindakan ini sangat membahayakan keselamatan jiwa para pekerja itu sendiri,” tambahnya.

Setelah mengamankan barang bukti dan menutup seluruh lubang galian, tim gabungan menyudahi operasi pada pukul 16.45 WITA. Seluruh personel beserta dua pelaku dan barang bukti kemudian diturunkan dari Pegunungan Omomali menuju Kantor Balai TNBNW dalam keadaan aman untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.***

Artikel ini telah dibaca 1,210 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Kotamobagu Tetapkan CM Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KPU Boltim 2021

4 Juni 2026 - 22:14 WITA

Anggota DPRD Sulut Peduli Bencana Salimandungan

1 Juni 2026 - 22:24 WITA

Amkei Kodim 1303 Bantai Persin Sinindian 3-0 Putaran Kedua Matali Cup 2026

31 Mei 2026 - 19:42 WITA

Ustadz Abdul Somad Temui dan Doakan Rahman Salehe Beserta Keluarga

23 Mei 2026 - 14:30 WITA

Kasat Reskrim Ahmad Waafi, Terima Penghargaan dari Polda Sulut, Predikat Terbaik Penanganan Tipikor

20 Mei 2026 - 17:22 WITA

Amkei Kodim Nyaris Tumbangkan Bonawang FC, Score Berakhir 2-2

13 Mei 2026 - 19:30 WITA

Trending di Kotamobagu