KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu resmi menetapkan tersangka kepada CM dugaan kasus korupsi pengelolaan anggaran rutin Komisi Pemilih Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tahun anggaran 2021.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, CM langsung ditahan dan akan menitipkan masa penahanan awal selama 20 hari ke depan di Rutan Kotamobagu.
Penasihat Hukum tersangka, Mawardi Mamonto, S.H., mengatakan status hukum kliennya tersebut. Menurutnya, pemeriksaan terhadap CM sejatinya sudah bergulir sejak tahun 2023 lalu.
“Hari ini status klien kami naik sebagai tersangka. Pihak Kejaksaan juga sudah memberikan surat pemberitahuan kepada orang tua tersangka terkait penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Mawardi.
Mawardi menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan mempersiapkan langkah hukum selanjutnya hingga ke meja hijau.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Tasjrifin Muljana, dalam konferensi pers menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran rutin KPU Boltim yang bersumber dari APBN.
“Tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan saudara HM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran rutin KPU Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2021,” kata Tasjrifin, di Kantor Kejaksaan Kotamobagu, Kamis 4 Juni 2026.
Ia menjelaskan, anggaran rutin KPU Boltim pada tahun 2021 memiliki pagu sebesar Rp2,928 miliar dengan realisasi mencapai Rp2,905 miliar hingga Oktober 2021.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menjalankan sejumlah fungsi yang bukan menjadi kewenangannya, termasuk mengakses seluruh fitur dalam aplikasi OMSPAN, mulai dari checker, maker hingga approval. Tersangka juga diduga mencairkan anggaran, membuat dokumen pembayaran, menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM), hingga menandatangani sejumlah dokumen tanpa sepengetahuan pejabat yang berwenang.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah muncul laporan keterlambatan pembayaran gaji pegawai dan biaya operasional kantor KPU Boltim pada Oktober 2021. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan Inspektorat KPU RI.
Dari hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) Inspektorat KPU RI serta perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow, penyidik menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp755.569.937.
Sebagian kerugian, yakni Rp238.264.900, telah dikembalikan. Namun masih terdapat Rp517.305.136 yang belum dipertanggungjawabkan dan diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Untuk kepentingan penyidikan, HM langsung ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Kotamobagu setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis malam.
Tasjrifin menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.***






