Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bengkulu Selatan · 21 Mei 2026 11:25 WITA ·

Diduga Kades Telaga Dalam Selingkuh Kinerja BPD Desa Telaga Dalam Kecamatan Pino Raya Dipertanyakan


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Apabila Kepala Desa (Kades) berselingkuh, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) wajib menampung aspirasi masyarakat, memverifikasi bukti/laporan, melakukan Musyawarah Desa (Musdes), dan mengusulkan pemberhentian Kades kepada Bupati melalui Camat karena perbuatan tersebut melanggar larangan serta sumpah jabatan.

BPD desa telaga dalam semestinya menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat terkait tindakan asusila atau perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh Kades. Mengumpulkan bukti-bukti atau keterangan saksi yang valid untuk menghindari fitnah.

Selain itu BPD telaga dalam kecamatan Pino raya hendaknya melakukan musyawarah internal BPD dan Musyawarah Desa yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perwakilan warga untuk membahas kasus tersebut. Menghasilkan Berita Acara Musyawarah dan daftar hadir warga yang menuntut sanksi terhadap Kades.

Oleh sebab itu BPD desa telaga dalam kiranya Jika Kades Telaga dalam terbukti melakukan perbuatan tercela yang melanggar larangan sebagai Kepala Desa (seperti diatur dalam UU Desa No. 6 Tahun 2014), BPD wajib membuat surat usulan pemberhentian Kades. Surat usulan ini dilampiri dengan Berita Acara Musyawarah BPD dan diserahkan kepada Bupati melalui Camat.

Keputusan final untuk memberhentikan Kades secara administratif sepenuhnya berada di tangan Bupati. Jika perselingkuhan sampai berujung pada tindak pidana (seperti perzinaan yang dilaporkan oleh pasangan sah), proses hukum pidana juga dapat dijalankan.

Namun langkah langkah tersebut nampaknya tidak dilakukan oleh BPD desa telaga dalam, sebab hingga saat ini setelah beberapa waktu yang lalu kasus perselingkuhan diduga dilakukan kepala desa telaga dalam kecamatan pino raya nampak seolah dibiarkan, pasalnya kades telaga dalam Tata hingga saat ini masih menjabat sebagai kades telaga dalam.

Terpisah kepala desa telaga dalam kecamatan Pino raya saat di konfirmasi dengan gaya santai bahasanya seolah apa yang di lakukan biasa biasa saja menyatakan “sudah pernah di fosting foto ini” ungkapnya.

Nazarman salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan menilai aturan yang di terapkan oleh pihak yang berkompeten tidak netral, sebab apa yang terjadi pada waktu yang lampau beberapa kepala desa di kabupaten Bengkulu Selatan resmi di berhentikan akibat tersandung masalah yang sama.

Lebih lanjut Nazarman berharap agar kiranya peran BPD desa telaga dalam di fungsikan, sebagai kontrol pemerintah desa telaga dalam BPD tidak bisa diam dengan apa yang menjadi kesalahan pemerintah desa, oleh sebab itu dengan adanya kepala desa telaga dalam yang diduga lakukan perselingkuhan namun hingga saat ini masih tetap aktif sebagai kades fungsi BPD setempat tidak jalan.

“Kinerja BPD desa telaga dalam di pertanyakan, di khawatirkan dengan adanya BPD desa telaga dalam tidak ada tindakan atas dugaan perselingkuhan kades telaga dalam Tata, anggaran yang di kelola oleh pemerintah desa telaga dalam patut diduga banyak timbulkan kerugian keuangan desa telaga dalam akibat fungsi kontrol BPD tidak berjalan dengan baik. Kita menilai BPD desa telaga dalam perlu di lakukan evaluasi akibat kinerjanya yang dinilai sangat buruk dan tidak berpihak dengan masyarakat”. Ujar Nazarman.

Hingga berita ini diterbitkan konfirmasindengan BPD desa telaga dalam masih sedang di upayakan. (JN)

 

Artikel ini telah dibaca 1,237 kali

Baca Lainnya

DLHK Kabupaten Bengkulu Selatan Segera Akan Berkoordinasi Dengan Pihak BPKAD Terkait Aset Yang Tidak Layak Pakai

9 Juli 2026 - 15:20 WITA

Pemerintah Desa Sebilo Melaksanakan Gotong Royong Perbaikan Lantai Jembatan Sebilo

9 Juli 2026 - 08:18 WITA

Kembali Bermasalah Diduga Camat Kecamatan Air Nipis Lakukan Pungli Berdalih Verifikasi APBDes TA. 2026

8 Juli 2026 - 12:26 WITA

Pemerintah Desa Padang Mumpo Realisasikan BLT-DD Terhadap Dua KPM

7 Juli 2026 - 22:55 WITA

Dinilai Fiktif! Kades Padang Tambak Akui Lakukan Pembayaran Seratus Persen Terhadap Rekanan Tanpa Fisik

7 Juli 2026 - 10:25 WITA

Lucu! Surat Peringatan Kades Talang Indah Melayang Dikirim Kembali Oleh Perangkat Desa Yang Bersangkutan Lewat POS Ke Kades

6 Juli 2026 - 22:34 WITA

Trending di Bengkulu Selatan