Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Apabila Kepala Desa (Kades) berselingkuh, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) wajib menampung aspirasi masyarakat, memverifikasi bukti/laporan, melakukan Musyawarah Desa (Musdes), dan mengusulkan pemberhentian Kades kepada Bupati melalui Camat karena perbuatan tersebut melanggar larangan serta sumpah jabatan.
BPD desa telaga dalam semestinya menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat terkait tindakan asusila atau perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh Kades. Mengumpulkan bukti-bukti atau keterangan saksi yang valid untuk menghindari fitnah.
Selain itu BPD telaga dalam kecamatan Pino raya hendaknya melakukan musyawarah internal BPD dan Musyawarah Desa yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perwakilan warga untuk membahas kasus tersebut. Menghasilkan Berita Acara Musyawarah dan daftar hadir warga yang menuntut sanksi terhadap Kades.
Oleh sebab itu BPD desa telaga dalam kiranya Jika Kades Telaga dalam terbukti melakukan perbuatan tercela yang melanggar larangan sebagai Kepala Desa (seperti diatur dalam UU Desa No. 6 Tahun 2014), BPD wajib membuat surat usulan pemberhentian Kades. Surat usulan ini dilampiri dengan Berita Acara Musyawarah BPD dan diserahkan kepada Bupati melalui Camat.
Keputusan final untuk memberhentikan Kades secara administratif sepenuhnya berada di tangan Bupati. Jika perselingkuhan sampai berujung pada tindak pidana (seperti perzinaan yang dilaporkan oleh pasangan sah), proses hukum pidana juga dapat dijalankan.
Namun langkah langkah tersebut nampaknya tidak dilakukan oleh BPD desa telaga dalam, sebab hingga saat ini setelah beberapa waktu yang lalu kasus perselingkuhan diduga dilakukan kepala desa telaga dalam kecamatan pino raya nampak seolah dibiarkan, pasalnya kades telaga dalam Tata hingga saat ini masih menjabat sebagai kades telaga dalam.
Terpisah kepala desa telaga dalam kecamatan Pino raya saat di konfirmasi dengan gaya santai bahasanya seolah apa yang di lakukan biasa biasa saja menyatakan “sudah pernah di fosting foto ini” ungkapnya.
Nazarman salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan menilai aturan yang di terapkan oleh pihak yang berkompeten tidak netral, sebab apa yang terjadi pada waktu yang lampau beberapa kepala desa di kabupaten Bengkulu Selatan resmi di berhentikan akibat tersandung masalah yang sama.
Lebih lanjut Nazarman berharap agar kiranya peran BPD desa telaga dalam di fungsikan, sebagai kontrol pemerintah desa telaga dalam BPD tidak bisa diam dengan apa yang menjadi kesalahan pemerintah desa, oleh sebab itu dengan adanya kepala desa telaga dalam yang diduga lakukan perselingkuhan namun hingga saat ini masih tetap aktif sebagai kades fungsi BPD setempat tidak jalan.
“Kinerja BPD desa telaga dalam di pertanyakan, di khawatirkan dengan adanya BPD desa telaga dalam tidak ada tindakan atas dugaan perselingkuhan kades telaga dalam Tata, anggaran yang di kelola oleh pemerintah desa telaga dalam patut diduga banyak timbulkan kerugian keuangan desa telaga dalam akibat fungsi kontrol BPD tidak berjalan dengan baik. Kita menilai BPD desa telaga dalam perlu di lakukan evaluasi akibat kinerjanya yang dinilai sangat buruk dan tidak berpihak dengan masyarakat”. Ujar Nazarman.
Hingga berita ini diterbitkan konfirmasindengan BPD desa telaga dalam masih sedang di upayakan. (JN)






