Sulutnews.com Bengkulu Selatan – kasus perselingkuhan oknum kades yang sudah sekian lama dinilai mengendap, yang mana dugaan kasus perselingkuhan ini di lakukan oleh kepala Desa telaga dalam (TT) kecamatan Pino raya.
Berbagai pendapat dan kritikan berdatangan dari berbagai penjuru dan kalangan, yang mana kepala desa telaga dalam TT dinilai lepas dari sanksi yang menjadi salah satu regulasi yang harus di patuhi oleh seorang kepala desa.
TT selaku kades telaga dalam terlihat jelas, bahwa beliau masih bertugas secara sah menjadi kepala desa telaga dalam kecamatan Pino raya, padahal regulasi yang ada terbilang sama dengan regulasi yang di langgar oleh beberapa kepala desa sebelumnya dan diberi sanksi berat dengan di berhentikannya kepala desa saat itu akibat tersandung kasus perselingkuhan.
Namun kepala desa telaga dalam kecamatan Pino raya dinilai lepas dari sanksi yang ada, meskipun perselingkuhan itu hingga saat ini diduga masih berlangsung, akan tetapi kepala desa telaga dalam tampak santai dan enjoy dengan tetap bertugas menjadi kades di desa telaga dalam.
Sesuai aturan yang ada Kepala desa yang melakukan tindakan tidak pantas seperti menjalin hubungan terlarang dengan wanita yang bukan muhrimnya, dapat dikenakan sanksi berjenjang, mulai dari sanksi sosial, administratif, hingga pemberhentian, karena melanggar kode etik dan larangan sebagai pejabat publik.
Secara spesifik, perbuatan bermesraan dan jalin hubungan terlarang dianggap sebagai pelanggaran disiplin sedang/berat karena tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Aturan ini sangat baku dan memang berlaku, sebab aturan ini sudah di buktikan oleh pemerintah daerah sebelumnya terhadap beberapa kepala desa yang ada di kabupaten Bengkulu Selatan, yang mana kepala desa yang bersangkutan berhenti secara tidak hormat dari jabatannya selaku kepala desa.
Salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan Tono berharap kiranya pihak terkait memberlakukan aturan sama di mata siapapun, terlebih aturan tersebut sudah pernah di terapkan dengan beberapa kepala desa yang terbukti melanggar.
Lebih lanjut Tono menyampaikan bahwa pihaknya akan mencoba mempertanyakan penegakan aturan yang digunakan terhadap kepala desa telaga dalam kecamatan Pino raya, apakah yang menjadi penghalang sehingga kepala desa yang bersangkutan tidak di proses dan diberi sanksi seperti kepala desa lain yang sebelumnya, hingga kepala desa telaga dalam kecamatan Pino raya ini sudah sekian lama diduga lakukan perbuatan yang sangat tidak pantas dengan menjalin hubungan terlarang dan sudah sempat menghebohkan dunia Maya serta masyarakatnya sendiri namun hingga saat ini masih tetap aktif.
“yang jelas kita akan berkonsultasi dan mengikuti prosesnya nanti, kita akan mempertanyakan sanksi apa yang akan di berikan kepada salah kepala desa telaga dalam kecamatan Pino raya jangan sampai masyarakat menilai bahwa aturan itu tebang pilih dan tidak berlaku dengan setiap kepala desa” ujar Tono.
Sementara itu kepala desa telaga dalam kecamatan Pino raya saat di konfirmasi hanya memberikan jawaban singkat dengan menyatakan “sudah pernah di fosting foto ini” ujar TT.
Hingga berita ini di terbitkan konfirmasi dengan bupati Bengkulu Selatan serta inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan masih sedang di upayakan. (JN)






