Pengantar
Dalam dua hari berturut-turut pada 7–8 Mei 2026, sejumlah pemutaran film dokumenter Pesta Babi, yang mengintrepetasikan Kolonialisme di Zaman Kita dibubarkan di berbagai wilayah Indonesia. Di Ternate, aparat TNI menghentikan pemutaran dengan alasan mencegah konflik horizontal. Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, birokrat kampus mematikan proyektor dan membubarkan mahasiswa atas nama “kondusivitas kampus”. Film yang bahkan belum selesai diputar itu dianggap terlalu sensitif untuk ditonton publik.
Peristiwa ini bukan sekadar soal sebuah film dokumenter. Ia merupakan potret telanjang bagaimana negara, aparat keamanan, dan sebagian institusi pendidikan tinggi masih memandang kritik sosial sebagai ancaman, bukan bagian sah dari demokrasi. Ketika layar proyektor dianggap lebih berbahaya daripada kerusakan ekologis yang dikritik film tersebut, sesungguhnya yang sedang dipertontonkan adalah krisis kedewasaan demokrasi Indonesia.
Kasus pembubaran nobar Pesta Babi menunjukkan gejala serius regresi demokrasi pasca-Reformasi, yaitu menguatnya militerisme sipil, melemahnya kebebasan akademik, dan tumbuhnya budaya sensor berbasis ketakutan politik. Ironisnya, tindakan represif semacam ini justru memperlihatkan bahwa negara tidak percaya diri menghadapi kritik publik terhadap proyek-proyek strategis nasional (PSN), khususnya di Papua.
Tulisan ini berargumen bahwa pembubaran nobar Pesta Babi merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip negara hukum demokratis, yang menngintrepteasikan ekspansi kuasa keamanan ke ruang sipil dan akademik, serta berpotensi melahirkan krisis sosial-politik yang lebih besar di masa depan jika pola represi semacam ini terus dinormalisasi.
Film, Papua, dan Ketakutan Politik
Film dokumenter Pesta Babi karya Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Dale mengangkat perjuangan masyarakat adat Papua Selatan mempertahankan tanah ulayat dari ekspansi proyek strategis nasional, terutama food estate dan investasi ekstraktif. Film ini tidak sekadar berbicara tentang lingkungan, tetapi juga tentang kolonialisme modern, relasi kuasa negara terhadap masyarakat adat, serta keterlibatan aparat dalam pengamanan proyek ekonomi besar.
Judul “Pesta Babi” sendiri diambil dari tradisi masyarakat Papua yang menjadikan pesta babi sebagai simbol solidaritas sosial dan perlawanan adat. Namun di ruang politik Indonesia yang sangat sensitif terhadap isu Papua, simbol budaya tersebut justru diperlakukan sebagai ancaman ideologis.
Puncak kontroversi terjadi saat gerakan “Musim Nobar Pesta Babi” digelar serentak di sekitar 87 titik di Indonesia. Di Ternate, Dandim Kodim 1501 langsung datang menghentikan pemutaran. Di kampus-kampus NTB, rektorat dan satpam membubarkan mahasiswa bahkan sebelum diskusi dimulai. Alasan yang digunakan hampir seragam: menjaga kondusivitas dan mencegah provokasi.
Masalahnya, argumen “kondusivitas” dalam negara demokrasi sering kali menjadi kata lain dari sensor politik. Negara tidak sedang menjaga ketertiban, melainkan mengendalikan narasi.
Kebebasan Berekspresi yang Dipersempit oleh Negara
Secara konstitusional, tindakan pembubaran ini problematik. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan menyatakan pendapat. Pasal 28F menjamin hak memperoleh dan menyampaikan informasi. Pemutaran film dokumenter dan diskusi publik jelas termasuk bagian dari kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik.
Namun dalam praktiknya, kebebasan tersebut semakin sering dibatasi atas nama stabilitas. Negara tampak kembali menggunakan logika Orde Baru, yaitu kritik dianggap identik dengan ancaman keamanan.
Dalam teori deliberative democracy Jürgen Habermas, demokrasi sehat membutuhkan ruang publik yang memungkinkan warga berdiskusi secara rasional tanpa intimidasi negara (Kellner, 2014). Ketika ruang diskusi dibubarkan aparat, yang hancur bukan hanya sebuah acara nobar, melainkan fondasi demokrasi deliberatif itu sendiri.
Tindakan ini menciptakan apa yang disebut Noam Chomsky sebagai manufacturing consent, yang adalah situasi ketika negara tidak perlu melarang seluruh kritik secara formal, cukup menciptakan ketakutan agar masyarakat melakukan sensor terhadap dirinya sendiri. Inilah yang disebut chilling effect (Herman and Chomsky, 2021).
Mahasiswa akhirnya takut berdiskusi. Aktivis takut mengadakan forum. Kampus takut dicap radikal. Masyarakat sipil perlahan belajar bahwa ada isu yang “lebih aman untuk tidak dibahas”.
Demokrasi kemudian berubah menjadi prosedural belaka, yaitu pemilu tetap ada, tetapi ruang kritik dipersempit.
TNI Kembali Masuk ke Ruang Demokrasi
Kasus Ternate memperlihatkan persoalan yang lebih serius, yaitu keterlibatan langsung TNI dalam pembubaran acara sipil. Ini bukan sekadar kesalahan prosedural, tetapi gejala menguatnya kembali militerisme dalam kehidupan sipil Indonesia.
UU TNI No. 34 Tahun 2004 secara jelas membatasi fungsi TNI pada pertahanan negara, bukan pengawasan diskusi publik atau sensor budaya (Wangku et al., 2025). Komnas HAM benar ketika menyatakan bahwa TNI tidak memiliki kewenangan membubarkan acara sipil.
Namun masalahnya lebih dalam daripada sekadar legalitas. Dalam perspektif Samuel Huntington, demokrasi modern mensyaratkan objective civilian control, yaitu supremasi sipil atas militer (Huntington, 1956; 1995). Ketika aparat militer mulai menentukan acara mana yang boleh diputar dan diskusi mana yang dianggap aman, maka batas antara ruang sipil dan ruang keamanan mulai kabur.
Indonesia sebenarnya pernah mengalami situasi ini pada masa Dwifungsi ABRI. Ketika militer merasa berhak mengatur kehidupan sipil, demokrasi berubah menjadi sistem pengawasan permanen.
Yang mengkhawatirkan, publik mulai menganggap kehadiran aparat dalam diskusi sipil sebagai sesuatu yang normal. Normalisasi inilah yang berbahaya. Otoritarianisme modern tidak datang secara dramatis melalui kudeta, tetapi melalui penerimaan perlahan terhadap pembatasan kebebasan.
Kampus yang Kehilangan Martabat Intelektual
Jika tindakan TNI menunjukkan problem militerisme, maka pembubaran di Unram dan UIN Mataram menunjukkan krisis lain, yaitu runtuhnya independensi kampus.
Universitas semestinya menjadi ruang paling aman untuk berpikir kritis. UNESCO bahkan menegaskan bahwa kebebasan akademik adalah syarat utama kemajuan ilmu pengetahuan dan demokrasi (Beiter, 2019). Tetapi dalam kasus ini, birokrat kampus justru bertindak sebagai sensor ide.
Pernyataan “kalian mestinya tahu sendiri” dari pejabat kampus memperlihatkan sesuatu yang lebih menyeramkan daripada larangan formal, yaitu budaya takut yang sudah menginternalisasi dirinya sendiri.
Kampus tidak lagi membutuhkan surat sensor dari negara; ia menyensor dirinya sendiri demi keamanan birokrasi dan hubungan politik dengan kekuasaan.
Fenomena ini selaras dengan teori Michel Foucault tentang disciplinary power (Lynch, 2014). Kekuasaan modern tidak selalu bekerja melalui kekerasan fisik, tetapi melalui pengawasan dan normalisasi ketakutan. Kampus akhirnya berubah dari ruang pencarian kebenaran menjadi institusi penjinak kritik.
Ironisnya, pembungkaman semacam ini justru memperlihatkan lemahnya kepercayaan negara terhadap generasi muda. Seolah mahasiswa tidak cukup dewasa untuk menonton film dokumenter dan berdiskusi secara kritis.
Padahal demokrasi tidak akan pernah matang jika warga negaranya terus diperlakukan seperti anak kecil yang harus dilindungi dari ide-ide “berbahaya”.
Papua dan Politik Ketakutan Negara
Ada alasan mengapa isu Papua selalu memicu respons berlebihan negara. Papua bukan sekadar wilayah administratif; ia adalah luka politik yang belum pernah benar-benar diselesaikan secara demokratis.
Setiap narasi tentang Papua yang keluar dari versi resmi negara sering dianggap ancaman separatisme. Akibatnya, kritik terhadap PSN, kerusakan lingkungan, atau pelanggaran hak masyarakat adat langsung dicurigai sebagai tindakan anti-negara.
Di sinilah negara terjebak dalam paradoks. Semakin keras kritik dibungkam, semakin besar kecurigaan publik bahwa memang ada sesuatu yang sedang disembunyikan.
Secara sosiologis, pembubaran nobar ini justru memperkuat solidaritas masyarakat sipil terhadap isu Papua. Film yang sebelumnya mungkin hanya ditonton kalangan tertentu kini menjadi viral nasional karena efek Streisand, yang juga upaya sensor justru memperluas perhatian publik (Jansen and Martin, 2015).
Negara gagal memahami bahwa di era digital, represi informasi sering menghasilkan efek sebaliknya. Larangan menciptakan rasa ingin tahu. Sensor memproduksi solidaritas.
Demokrasi Indonesia Menuju Otoritarianisme Lunak?
Jika pola pembubaran semacam ini terus terjadi, Indonesia berpotensi bergerak menuju apa yang disebut ilmuwan politik Levitsky dan Ziblatt sebagai competitive authoritarianism, yang adalah sistem yang masih mempertahankan pemilu dan institusi demokrasi formal, tetapi secara perlahan melemahkan kebebasan sipil (Velasco Guachalla et al., 2021; Loxton, 2024).
Tandanya sudah terlihat:
- Militer semakin aktif di ruang sipil
- Kampus semakin takut pada kritik politik
- Diskusi publik dianggap ancaman keamanan
- Aktivisme lingkungan diperlakukan sebagai gangguan stabilitas
- Isu Papua terus disekuritisasi
Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memicu tiga konsekuensi serius.
- Radikalisasi Generasi Muda
Ketika ruang diskusi damai dibungkam, frustrasi politik akan mencari saluran lain. Sejarah menunjukkan bahwa represi terhadap kebebasan sipil justru meningkatkan radikalisasi politik.
- Krisis Kepercayaan terhadap Negara
Masyarakat semakin melihat negara bukan sebagai pelindung hak, tetapi pengontrol narasi. Ketidakpercayaan ini dapat memperlemah legitimasi pemerintah dalam jangka panjang.
- Isolasi Akademik dan Kemunduran Intelektual
Kampus yang takut berdiskusi akan kehilangan daya kritis. Universitas berubah menjadi birokrasi administratif, bukan pusat produksi gagasan. Dalam jangka panjang, ini menghancurkan kualitas demokrasi dan inovasi nasional.
Apakah Negara Tidak Berhak Menjaga Stabilitas?
Pendukung pembubaran biasanya berargumen bahwa negara wajib menjaga keamanan dan mencegah konflik horizontal, terutama terkait isu sensitif seperti Papua.
Argumen ini tidak sepenuhnya salah. Negara memang memiliki kewajiban menjaga ketertiban umum. Namun dalam negara demokrasi, pembatasan kebebasan harus memenuhi prinsip legalitas, proporsionalitas, dan necessity.
Masalahnya, pemutaran film dokumenter dan diskusi mahasiswa tidak memenuhi kategori ancaman nyata yang membenarkan intervensi represif aparat.
Jika film dianggap problematik, solusi demokratisnya adalah debat terbuka, klarifikasi, atau forum tandingan, bukan pembubaran paksa.
Negara yang percaya diri tidak takut pada diskusi. Hanya negara yang rapuh secara legitimasi yang takut pada layar proyektor.
Implikasi dan Rekomendasi
Kasus Pesta Babi harus menjadi alarm serius bagi demokrasi Indonesia. Ada beberapa langkah mendesak yang perlu dilakukan:
- Menegaskan kembali batas kewenangan TNI dalam ruang sipil
- Menyusun regulasi perlindungan kebebasan akademik di kampus
- Menghapus pendekatan keamanan terhadap isu Papua
- Mendorong dialog terbuka antara pemerintah, masyarakat adat, dan aktivis lingkungan
- Memperkuat pendidikan HAM bagi aparat dan birokrat kampus
Masyarakat sipil harus menolak normalisasi sensor politik. Demokrasi mati bukan ketika tank turun ke jalan, tetapi ketika publik mulai menganggap pembungkaman sebagai sesuatu yang wajar.
Refleksi
Pembubaran nobar Pesta Babi bukan peristiwa kecil. Ia adalah cermin ketakutan negara terhadap kritik sosial, terutama ketika kritik itu menyentuh proyek ekonomi, militerisme, dan Papua.
Kasus ini menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia masih rapuh. Reformasi berhasil mengganti rezim, tetapi belum sepenuhnya mengubah mentalitas kekuasaan. Negara masih sering melihat kritik sebagai ancaman, bukan bagian dari kehidupan demokratis.
Ironisnya, pembubaran tersebut justru membuktikan relevansi film itu sendiri. Ketika dokumenter tentang kolonialisme modern dibungkam aparat dan birokrat, publik semakin melihat bahwa relasi kuasa represif memang masih hidup di Indonesia hari ini.
Dan mungkin, inilah pertanyaan paling penting yang harus dijawab bangsa ini, yaitu jika sebuah film dokumenter saja begitu ditakuti, sebenarnya seberapa kuat demokrasi Indonesia?
Referensi
Beiter, K.D., 2019. Where have all the scientific and academic freedoms gone? And what is ‘adequate for science’? The right to enjoy the benefits of scientific progress and its applications. Israel Law Review, 52(2), pp.233–291.
Herman, E.S. and Chomsky, N., 2021. Manufacturing consent. In: Power and inequality. Routledge. pp.198–206.
Huntington, S.P., 1956. Civilian control and the constitution. American political science review, 50(3), pp.676–699.
Huntington, S.P., 1995. Armed forces and democracy: Reforming civil-military relations. Journal of Democracy, 6(4), pp.9–17.
Jansen, S.C. and Martin, B., 2015. The Streisand effect and censorship backfire. International Journal of Communication, 9, pp.16–16.
Kellner, D., 2014. Habermas, the public sphere, and democracy. In: Re-imagining public space: The Frankfurt school in the 21st century. Springer. pp.19–43.
Loxton, J., 2024. Authoritarianism: a very short introduction. Oxford University Press.
Lynch, R.A., 2014. Foucault’s theory of power. In: Michel Foucault. Routledge. pp.13–26.
Velasco Guachalla, V.X., Hummel, C., Handlin, S. and Smith, A.E., 2021. When Does Competitive Authoritarianism Take Root? J. Democracy, 32, p.63.
Wangku, J.A., Taolin, A.P., Ola, M.F.L., Tenmau, D.G., Kares, A.P. and Mas’ud, F., 2025. Implemnetasi Prinsip Meaningful Participation Dalam Revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 2(3), pp.328–345.







